indonesiaupdateAvatar border
TS
MOD
indonesiaupdate
Tiap Tahun Berubah, Kemensetneg Gelar Sosialisasi Juklak Tata Naskah Dinas



JPP, JAKARTA - Biro Organisasi, Tata Laksana dan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyelenggarakan Sosialisasi Petunjuk Pelaksana (Juklak) Tata Naskah Dinas di Gedung III Kemensetneg, Rabu (13/9/2017).

Acara sosialisasi ini mengundang dua narasumber, yaitu Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana dan Akuntabilitas Kerja Agussalim dan Kepala Subbagian Sistem dan Prosedur Kerja Hermawan Wijayanto.

Agussalim menyampaikan pemaparan mengenai gambaran umum tata naskah dinas yang sudah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 16 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Sekretaris Negara.

Menurut Agussalim dengan adanya petunjuk pelaksana tersebut dapat menjadi prosedur dalam mengatur penyusunan rancangan Permensesneg.

“Juklak ini dibuat tahun 2012 dari hasil rekomendasi saat dinilai oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) untuk membuat aturan main peraturan internal. Jadi, semua unit kerja boleh menjadi pemrakarsa penyusunan kebijakan yang akan dibentuk dalam peraturan,” papar Agussalim.

Menurut Agussalim, ada 20 jenis naskah dinas di Kemensetneg, dalam pelaksanaan terkait tata naskah dinas yang terus mengalami perubahan setiap tahunnya. “Ada substansi yang berubah dari juklak tata naskah dinas dari waktu ke waktu, kami terus melakukan perbaikan-perbaikan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata naskah dinas,” ucapnya.

Lebih lanjut, pemaparan mengenai materi tata naskah dinas berkaitan dengan jenis dan format naskah dinas disampaikan oleh Kepala Subbagian Sistem dan Program Kerja, Hermawan Wijayanto menjelaskan maksud dari sosialisasi ini agar pegawai memiliki pemahaman yang seragam dan tertib dalam pelaksanaan tata naskah dinas disetiap unit kerja.

Selain itu, ia menambahkan ada beberapa perubahan dan penambahan dalam tata naskah dinas. “Proses pengiriman surat ada sedikit perubahan adanya penggunaan aplikasi SPSE dan perangkat pengendalian surat atau naskah dinas yaitu Ledger, nanti akan kami sesuaikan dengan juklak,” pungkas Hermawan. (stng/nbh)

Sumber : https://jpp.go.id/nasional/pemerinta...a-naskah-dinas

---

Kumpulan Berita Terkait NASIONAL :

- ESDM: Pendapatan Migas USD 18,23 Miliar, Jauh Lebih Tinggi Dibanding Tahun 2016

- Kemendikbud Segera Siapkan Aturan Turunan Perpres PPK

- PBNU Siap Kawal Perpres Penguatan Pendidikan Karakter

0
680
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Indonesia Update
Indonesia UpdateKASKUS Official
24.3KThread2.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.