Quote:
Quote:
"Dulu yang audit penyadapakan KPK itu dilakukan oleh Kemenkominfo yang kemudian menurut MK diatur oleh undang-undang sendiri," tutur Basaria.
Quote:
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Basaria Panjaitan cenderung mendukung dibuatnya undang-undang yang mengatur tata cara penyadapan. Apalagi keinginan adanya peraturan tersebut menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Emang ada putusan MK, saya lupa nomornya yang mengatakan bahwa untuk pengaturan itu (penyadapan) harus ada undang-undang," ujarnya ditemui di Kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Menteng, Jakarta, Rabu (13/9).
Kegiatan penyadapan KPK sendiri mendapat pengawasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pada akhir Oktober 2015, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bersama pimpinan KPK menandatangani kerja sama terkait penyadapan.
Namun kegiatan audit yang dilakukan Kemenkominfo berhenti sekitar tahun 2011-2012. Ketika itu, Kemenkominfo merasa tak berwenang lagi melakukan audit penyadapan yang dilakukan oleh KPK.
"Dulu yang audit penyadapakan KPK itu dilakukan oleh Kemenkominfo yang kemudian menurut MK diatur oleh undang-undang sendiri," tutur Basaria.
Karena itu, dia menilai bahwa rencana dibuatnya UU tentang tata cara penyadapan bukan bermaksud untuk memperlemah KPK. "Jadi bukan sifatnya melemahkan," tegas pensiunan jenderal polisi bintang dua itu.
Adapun yang menyusun rancangan undang-undang tersebut nantinya yakni pihak eksekutif dan legislatif. Sebab, komisi antirasuah hanya sebagai pelaksana saja.
"Karena KPK itu penegak hukum, yudikatif. Jadi kita itu hanya sebagai pelaksana undang-undang. Jadi tidak termasuk melemahkan," pungkas Basaria.
Quote: