Kaskus

News

wismacibantengAvatar border
TS
wismacibanteng
Tes Keperawanan Sebelum Menikah Meningkatkan Tingginya Angka Perceraian?
Tes Keperawanan Sebelum Menikah Meningkatkan Tingginya Angka Perceraian?


Dulu sempat heboh tentang tes keperawanan sebelum masuk institusi tertentu atau masuk sekolah, nah kemarin sempat heboh lagi soal tes keperawanan tapi terkait masalah pernikahan. Ceritanya Hakim Binsar Gultom merasa prihatin dengan tingkat perceraian di Indonesia yang cukup tinggi, untuk itu beliau mengusulkan tes keperawanan bagi perempuan yang akan menikah. Sekali lagi “bagi perempuan yang akan menikah”.

Kalau hal macam ini hanya untuk perempuan jelas terasa gak adil, karena ketika perempuan gak perawan lagi pasti ada laki-laki yang terlibat dong? Harusnya juga diimbangi dengan tes keperjakaan gitu kan. Tapi masalahnya pasti susah kan menerapkan tes keperjakaan pada laki-laki.

Dan masalahnya benar gak tes keperawanan sebelum nikah bisa menekan tingginya perceraian? Orang cerai pasti ada banyak faktor, tapi mungkin lebih banyak karena faktor ekonomi atau masalah orang ketiga (entah selingkuh atau nikah lagi). Selebihnya mungkin karena sering cek-cok merasa gak cocok lagi prinsipnya dll.

Kalau orang cerai karena tau istrinya gak perawan lagi gitu ya pasti ada tapi mungkin jumlahnya lebih sedikit dari yang karena faktor ekonomi. Dan memang sekarang ini banyak kan orang nikah tapi sebenarnya memang udah gak perawan lagi alias hamil duluan (baru nikah kemudian).

Kalau menurut ane, dari pada tes keperawanan sebelum nikah (yang nampak diskriminasi) mending lebih digalakan dari segi pendidikan atau akhlak atau semacamnya agar generasi masa kini gak gampang melepas keperawanan. Kalau misal ada tes ya mending tes kesehatan masing-masing calon pasangan.

Nah ngomongin soal menekan tingginya angka perceraian, rupanya pak hakim juga punya usul lain selain tes keperawanan sebelum nikah, yakni:

1. Menaikkan Syarat Usia Calon Pengantin, laki-laki dari minimal 19th ke 25th sedangkan perempuan dari minimal 16th ke 21th.

2. Wajib memiliki pekerjaan, hal ini terkait dengan masalah ekonomi.

3. Syarat Poligami diperberat

4. Sanksi bagi suami poligami yang gak bisa adil dengan istrinya

5. Alasan Suami/istri Dipenjara 5 Tahun Diperketat (jika pasangan dipenjara lebih dari 5th maka salah satu pihak bisa menggugat cerai).

Kesimpulannya menurut pak hakim tersebut untuk ngurangi tingginya angka perceraian itu selain masalah keperawanan juga terkait masalah kedewasaan (meski kadang usia tua belum tentu dewasa atau sebaliknya), masalah ekonomi (sehingga wajib punya pekerjaan) dan masalah poligami serta jika terlibat hukum (dipenjara).

Quote:
Diubah oleh wismacibanteng 13-09-2017 14:09
0
3.7K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694.2KThread58.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.