Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Diduga Pungli, Pejabat Agam Ditangkap



UNIT Tipikor Sat Reskrim Polres Agam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan Dinas Perhubungan Kabupaten Agam berinisial MEF, Senin (11/9). Tersangka ditangkap di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Agam Jl Lintas Manggo­poh Simpang Empat KM5 Jorong V Sei Jaring, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.



Kepala Kepolisian Resor Agam AKB Ferry Suwandi, didampingi Paur Humas Polres Agam Aiptu Yanfrizal, Selasa (12/9), membenarkan telah dilakukan OTT kepada PNS Agam dan saat ini masih dalam proses pendalaman. “Benar telah dilaksanakan operasi tangkap tangan terhadap dugaan pungutan liar pungli dengan kegiatan pengurusan pemeriksaan pengujian kendaraan bermotor (kir) oleh Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan Dinas Perhubungan Agam berinisial MEF,” jelasnya.



Dugaan pungli dengan modus menerima uang pembayaran kir melebihi nominal yang ditetapkan dalam Perda Agam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perbup Agam Nomor 13 Tahun 2016. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bertujuan mencegah korupsi khususnya pelaku usaha (korporasi) di sektor swasta.



Direktur Gratifikasi KPK RI Giri Suprapdiono, di Kupang, Selasa (12/9), menjelaskan wadah KAD yang dibentuk di NTT merupakan satu dari delapan KAD yang telah terbentuk di Indonesia. “Tujuh KAD lainnya terdapat di Bandung, Semarang, Yogyakarta, Pekanbaru, Samarinda, Lampung, dan Balikpapan,” kata dia saat pelaksanaan acara pembukaan KAD pencegahan korupsi di Kupang. Ia menjelaskan wadah KAD akan menjadi sebuah wadah komunikasi dan sharing serta advokasi antara para pelaku usaha dan regulator, asosiasi ataupun lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk mewujudkan tujuan KPK dalam memberantas korupsi. Jadi, menurutnya, hal itu bukan merupakan sebuah pembelaan hukum. (YH/PO/E-4)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...kap/2017-09-13

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Lima Kurir Sabu Divonis Seumur Hidup

- Anak-Anak pun Sayangi Warga Rohingya

- Sisa Garam Impor buat Operasi Pasar

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
303
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.