gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
OTT Bengkulu, KPK: 3 yang Dilepas Belum Tentu Bebas


Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 3 orang yang dilepaskan pasca-terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu dan Bogor, Jawa Barat (Jabar), belum tentu bebas atau tidak terlibat kasus suap terhadap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Dewi Suryana dan Panitera Pengganti (PP) Hendra Kurniawan.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Jakarta, Kamis malam (7/9), mengatakan, tiga orang yang dilepaskan tersebut tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka jika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. "Masih sangat mungkin yang lain jadi tersangka," katanya.Dalam OTT yang berlangsung Rabu malam hingga Kamis pagi itu, Tim Satgas KPK mengamankan 6 orang, yakni DSO selaku Hakim Pengadila Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana (Hakim Tipikor Bengkulu), Hendra Kurniawan (panitera pengganti/PP PN Bengkulu), Syuhadatul Islamy (keluarga dari terdakwa Wilson), Dahniar (pensiunan PP PN Bengkulu), S (PNS), dan DEN (swasta).Dari keenam yang ditangkap, KPK hanya menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Dewi Suryana, Hendra Kurniawan, dan Syuhadatul Islamy karena diduga terlibat suap sejumlah Rp 125 juta untuk meringankan vonis terdakwa Wilson.Wilson yang merupakan Plt BPKAD Pemkot Bengkulu itu terbelit perkara korupsi Kegiatan Rutin Tahun Angggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Syuhadatul Islamy selaku pemberi suap, melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan terhadap Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/283435-ot...um-tentu-bebas

---


- Anak Buah Kena OTT, MA Nonaktifkan Ketua PN Bengkulu
0
319
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.