- Beranda
- Melek Hukum
Mau nanya tentang seputar hukum dagang
...
TS
BisonMagnum
Mau nanya tentang seputar hukum dagang
mau nanya gan
1. apakah perkumpulan bapak-bapak dalam menjual di bazar dan perkumpulan tersebut tidak ada kepengurusan, apakah perkumpulan tersebut dapat di sebut subjek hukum dagang ?
2. apakah dapat dikatakan subjek hukum ?
3. aoakah bapak-bapak tersebut bisa di gugat jika melakukan wanprestasi ?
4. apakah KUHD dapat dipergunakan untuk mengatur kegiatan penjualan ?
Thanks
1. apakah perkumpulan bapak-bapak dalam menjual di bazar dan perkumpulan tersebut tidak ada kepengurusan, apakah perkumpulan tersebut dapat di sebut subjek hukum dagang ?
2. apakah dapat dikatakan subjek hukum ?
3. aoakah bapak-bapak tersebut bisa di gugat jika melakukan wanprestasi ?
4. apakah KUHD dapat dipergunakan untuk mengatur kegiatan penjualan ?
Thanks
nona212 memberi reputasi
1
1.2K
1
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya