- Beranda
- Berita dan Politik
Pemilik Mobil di Jakarta Wajib Punya Garasi
...
TS
Rampod333
Pemilik Mobil di Jakarta Wajib Punya Garasi
Pemilik Mobil di Jakarta Wajib Punya Garasi
Metrotvnews.com, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta pengendara yang hendak membeli mobil melampirkan surat keterangan memiliki garasi. Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Begitu ada surat keterangan punya garasi, baru boleh punya mobil," kata Djarot di Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2017.
Djarot menjelaskan kebijakan ini sudah lama, tapi belum terimplementasikan. "Belum ditegakkan, maka itu perlu disosialisasikan."
Surat keterangan memiliki garasi harus dikeluarkan ketua RT/RW setempat. Djarot mengatakan Pemprov DKI masih menyosialisasikan aturan ini. Belum ada rencana untuk melakukan razia.
"Kita juga kan belum bikin pergubnya (peraturan gubernur, red.)," kata dia.
http://otomotif.metrotvnews.com/mobi...b-punya-garasi
kalo ada razia bakal heboh nih
kalo kek gini mantap deh
Quote:
Diubah oleh Rampod333 06-09-2017 10:17
0
12.6K
134
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.2KThread•41KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru