sumur
Quote:
Bandung - Mantan terpidana kasus ujaran kebencian, Jamran, dihadirkan kuasa hukum Buni Yani sebagai saksi. Dia akan menjadi saksi meringankan untuk Buni Yani.
Selain Jamran, ada 2 saksi lain yang dihadirkan yaitu Ramli Kamidin dan Kan Yung. Jamran sendiri pernah divonis hukuman pidana penjara 195 hari karena terbukti melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
"Para saksi mengenal Buni Yani?" tanya ketua majelis hakim M Saptono dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/8/2017).
Ketiga saksi yang dihadirkan itu mengaku tahu tetapi tidak mengenal dekat Buni Yani. Jamran menjadi saksi yang pertama diperiksa.
"Anda tidak kenal keseharian dengan terdakwa, tapi tahu dari?" tanya Saptono.
"Tahu dari media massa, ada di berita-berita," kata Jamran.
Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook.
karena sudah jadi lepah yang membela dikau cuma napi