- Beranda
- Berita dan Politik
erdakwa Korupsi Patung Yesus Hingga Miliaran Hanya Divonis Kurang dari 2 Tahun
...
TS
capres.banjir
erdakwa Korupsi Patung Yesus Hingga Miliaran Hanya Divonis Kurang dari 2 Tahun
Quote:
Pengadilan Tipikor Medan menjatuhi vonis masing-masing 1,3 tahun kepada dua terdakwa kasus korupsi pembangunan patung Yesus senilai Rp 6,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara, Tahun Anggaran 2013, yaitu Murni Alan Sinaga dan Sondang M Pane.
Diwartakan antaranews.com, Rabu (9/8/2017), Majelis Hakim Ketua Nazar Effendi, menyebutkan, selain vonis kurungan, kedua terdakwa juga harus membayar denda sebesar masing-masing Rp 50 juta dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (8/8) kemarin.
“Kedua terdakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengaan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korumsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelas Hakim Ketua, Nazar Effendi, dikutip republika.co.id, Rabu (9/8/2017).
Baca Juga: Sambil Ngopi, ini Hadiah dan Ancaman yang Diberikan Menteri Susi pada Nelayan Desa Semalau
Adapun hal-hal yang memberatkan tuduhan terhadap kedua terdakwa adalah tidak mendukung program Pemerintah, yaitu terkait program pemberantasan tindak korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan dakwaan adalah, keduanya mengaku atas kesalahan yang diperbuat dan berjanji tak akan mengulanginya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tarutung, Simon, menyebutkan dua tersangka korupsi pembangunan patung Yesus senilai Rp 6,2 miliar di Desa Simorangkir, Kecamatan Siasas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), dituntut masing-masing 1,5 tahun, dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/7).
Selain vonis pidana 1,3 tahun, terdakwa Murni membayar denda yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp 50 juta subside satu bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa Sondang membayar denda yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp 200 juta subside enam bulan kurungan.
Disebutkan oleh JPU, terdakwa Murni tidak membuat dokumen selama pekerjaan proyek kegiatan pembuatan patung tersebut. Selain itu, terdakwa tak mengetahui dan memahami spesifikasi teknis pelaksanaan pembangunan patung Yesus dengan acuan berupa gambar yang didapatkan dari tender. Tak hanya itu, terdakwa Murni juga terbukti menggunakan bahan campuran untuk pengeoran patung.
“Sedangkan terdakwa Sondang bersama dengan Tonggam Hutabarat, pengguna anggaran mengetahui ada pembuatan casing dan rangka patung Yesus yang dikerjakan Luhut L Panjaitan,” terang Jaksa Simon, dikutip dari republika.co.id, Rabu (9/8/2017).
Terkait kasus tersebut, pembangunan patung oleh Dinas Cipta Karya dan Perumahan Kabupaten Taput baru selesai sekitar 55,88 persen saja. Alasannya casing patung tidak sesuai dengan pesanan dan spesifikasi yang sebelumnya tertuang dalam kontrak.
“Bangunan patung Yesus dikategorikan sebagai gagal kontruksi,” lanjut Jaksa Penuntut Umum, Simon.
Diwartakan antaranews.com, Rabu (9/8/2017), Majelis Hakim Ketua Nazar Effendi, menyebutkan, selain vonis kurungan, kedua terdakwa juga harus membayar denda sebesar masing-masing Rp 50 juta dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (8/8) kemarin.
“Kedua terdakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengaan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korumsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelas Hakim Ketua, Nazar Effendi, dikutip republika.co.id, Rabu (9/8/2017).
Baca Juga: Sambil Ngopi, ini Hadiah dan Ancaman yang Diberikan Menteri Susi pada Nelayan Desa Semalau
Adapun hal-hal yang memberatkan tuduhan terhadap kedua terdakwa adalah tidak mendukung program Pemerintah, yaitu terkait program pemberantasan tindak korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan dakwaan adalah, keduanya mengaku atas kesalahan yang diperbuat dan berjanji tak akan mengulanginya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tarutung, Simon, menyebutkan dua tersangka korupsi pembangunan patung Yesus senilai Rp 6,2 miliar di Desa Simorangkir, Kecamatan Siasas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), dituntut masing-masing 1,5 tahun, dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/7).
Selain vonis pidana 1,3 tahun, terdakwa Murni membayar denda yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp 50 juta subside satu bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa Sondang membayar denda yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp 200 juta subside enam bulan kurungan.
Disebutkan oleh JPU, terdakwa Murni tidak membuat dokumen selama pekerjaan proyek kegiatan pembuatan patung tersebut. Selain itu, terdakwa tak mengetahui dan memahami spesifikasi teknis pelaksanaan pembangunan patung Yesus dengan acuan berupa gambar yang didapatkan dari tender. Tak hanya itu, terdakwa Murni juga terbukti menggunakan bahan campuran untuk pengeoran patung.
“Sedangkan terdakwa Sondang bersama dengan Tonggam Hutabarat, pengguna anggaran mengetahui ada pembuatan casing dan rangka patung Yesus yang dikerjakan Luhut L Panjaitan,” terang Jaksa Simon, dikutip dari republika.co.id, Rabu (9/8/2017).
Terkait kasus tersebut, pembangunan patung oleh Dinas Cipta Karya dan Perumahan Kabupaten Taput baru selesai sekitar 55,88 persen saja. Alasannya casing patung tidak sesuai dengan pesanan dan spesifikasi yang sebelumnya tertuang dalam kontrak.
“Bangunan patung Yesus dikategorikan sebagai gagal kontruksi,” lanjut Jaksa Penuntut Umum, Simon.
berita
sangkain ga dihukum kan udah ditebus
:0
1.2K
Kutip
10
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.7KThread•59.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya