Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

menthol.holicAvatar border
TS
menthol.holic
Energi Terbarukan untuk Indonesia: Siapa yang terlibat ?
Klik gambar dibawah untuk membaca tulisan tulisan lain di laman pribadi saya emoticon-Smilie



Teknologi energi baru dan terbarukan adalah teknologi yang kompleks. Mengembangkan teknologi tersebut agar bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan di Indonesia membutuhkan usaha keras dan kecakapan dalam berbagai bidang meliputi bidang lingkungan, teknik, sosial, bisnis dan banyak bidang lain agar solusi yang dikembangkan bisa menyelesaikan permasalahan yang ada secara efektif. Kerjasama dalam berbagai bidang tersebut dapat dicapai melalui program program penelitian gabungan di dalam institusi pendidikan dan perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Namun, sebuah inovasi, baik dalam penerapan energi baru dan terbarukan ataupun inovasi secara umum, tidak akan bisa terwujud apabila hanya perguruan tinggi saja yang bergerak. Harus ada pihak industri yang bisa menggerakan perekonomian dan penerapan inovasi dalam skala besar dan pihak pemerintah yang bisa melancarkan usaha tersebut dengan membuat regulasi dan peraturan yang mendukung. Konsep bentuk kerjasama diantara institusi, industri, dan pemerintah sebagai pihak yang terlibat dalam pengembangan energi terbarukan di Indonesia disebut sebagai konsep Triple Helix, suatu konsep mengenai pengembangan inovasi yang dibesut oleh Etzkowitz pada tahun 1993. Pada tulisan ini akan diuraikan lebih jauh mengenai penerapan konsep Triple Helix dalam mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia.



Pada konsep Triple Helix, dijelaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh salah satu pihak harus memiliki keselerasan dengan tindakan pihak lainnya. Untuk itu, Institusi, industri, dan pemerintah harus saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama. Peran institusi adalah sebagai pusat penghasil solusi dan inovasi serta menjadi tempat edukasi untuk menjaga keberlanjutan tenaga peneliti dan pengusaha. Industri berperan sebagai pihak yang memperbanyak solusi dan inovasi yang telah ditemukan institusi agar bisa dirasakan oleh masyarakat yang ditargetkan serta memastikan solusi tersebut bisa berkelanjutan secara ekonomi. Selanjutnya, memastikan kerjasama antara industri dan institusi tersebut terjaga dan tidak terkendala oleh biaya dan hukum adalah tugas pemerintah. Caranya adalah dengan membuat regulasi dan peraturan yang sejalan dengan perjuangan industri dan institusi yang bersangkutan. Apabila kerjasama seperti yang dikemukan sebelumnya bisa berjalan dengan baik, maka tujuan penerapan energi terbarukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bisa terwujud dengan waktu yang relatif cepat dengan resiko adanya kegagalan penerapan minimal. Ilustrasi dari konsep kerjasama triple helix bisa dilihat pada diagram diatas.

Di Indonesia sendiri, sudah cukup banyak penerapan kolaborasi Triple Helix dalam menerapkan suatu solusi secara efektif dan berkelanjutan di bidang energi baru dan terbarukan. Salah satu contoh nyatanya adalah usaha pemerintah, industri, dan institusi dalam menaikkan bauran energi baru dan terbarukan pada program 35000 megawatt. Pada program tersebut, industri yang terlibat menggunakan hasil penelitan energi  baru dan terbarukan dari institusi institusi di Indonesia. Selanjutnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineralmemastikan bahwa solusi yang didapat berhasil diterapkan dengan baik tanpa adanya hambatan dari segi regulasi ataupun pendanaan. Walaupun pada akhirnya tetap ada masalah baik dari segi teknis, hukum, ataupun isu isu sosial, dampaknya dapat diperkecil karena ketiga pihak yang bersangkutan saling membantu dalam mengisi kekurangan masing masing.

Sayangnya, pada program 35000 megawatt maupun program program strategis lain, porsi dari kerjasama antara ketiga pihak yang bersangkutan masih belum optimal. Peran Institusi pada umumnya terbatas pada analis analisis penunjang penerapan energi baru dan terbarukan. Hal ini terjadi karena proses pengembangan teknologi terapan yang dimulai dari nol membutuhkan waktu yang tidak sebentar, dan waktu adalah satu poin krusial yang sedang dikejar oleh pemerintah agar bisa segera mewujudkan pemerataan infrastruktur. Oleh karena itu, industri industri di Indonesia banyak mengadopsi solusi solusi yang sudah teruji secara komersial keandalannya. Tidak digunakannya inovasi hasil inkubasi di institutsi dan perguruan tinggi bukan berarti pengembangan teknologi energi baru dan terbarukan tidak diperhatikan. Pemerintah mengerti akan urgensi dikembangkannya solusi dan inovasi lokal, sehingga, melalui pengawasan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, telah dilakukan beberapa kerjasama pengembangan purwarupa dan inkubasi inovasi antara industri dan institusi. Salah satunya adalah pengembangan inverter , alat yang mengubah tegangan searah ( DC ) dari panel surya menjadi tegangan bolak balik ( AC ), hasil kerjasama antara PT Len Industri dan Institu Teknologi Bandung. Tentu kedepannya, kerjasama kerjasama pengembangan solusi seperti yang telah dilakukan sebelumnya harus diperbanyak.



Adanya keselarasan dan kerjasama antara pihak institusi, industri, dan pemerintah itu penting, tetapi, ada satu pihak lagi yang harus turut serta dalam keberjalanan inovasi yang telah dihasilkan yaitu masyarakat itu sendiri. Tanpa adanya kesiapan dari masyarakat dalam menerima inovasi yang dibuat, tujuan utama dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat tidak akan tercapai. Oleh karena itu, institusi, industri, atau pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat agar timbul rasa kepemilikan dan keterampilan dalam memanfaatkan solusi yang diberikan kepada mereka. Salah satu contoh nyata dari peran ketiga pihak pemberi inovasi dalam mempersiapkan mental masyarakat adalah program Patriot EnergiKementerian ESDM. Pada program tersebut, putra putri terbaik bangsa diberikan amanah untuk mengedukasi dan menyalurkan penerapan energi baru dan terbarukan pada daerah daerah tertinggal, terdepan, dan terluar ( Pengalaman menjadi Patriot Energi bisa di lihat di blog teman saya, bang Ma'ruf ). Sebagai pihak yang akan menerima solusi hasil kerjasama institusi, industri, dan pemerintah, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk memberikan kritik dan saran kepada ketiga pihak lainnya agar kinerja mereka dapat terus ditingkatkan. Dalam hal ini, kritik dan saran disalurkan oleh warga secara langsung ataupun diwakili oleh lembaga lembaga masyarakat yang mewadahi komunitas yang bersangkutan. Dengan begitu, solusi yang diberikan, khususnya pada bidang energi baru dan terbarukan, dapat terus meningkatkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat secara efektif dan berkelanjutan.

Sumber :

https://hstar.stanford.edu/3helix_about_us ( Diakses pada tanggal 22 Agustus 2017 pukul 20.00 )
https://triplehelix.stanford.edu/3helix_concept ( Diakses pada tanggal 22 Agustus 2017 pukul 20.30 )
http://ebtke.esdm.go.id/post/2016/07...desa.terpencil ( Diakses pada tanggal 22 Agustus 2017 pukul 21.00 )

#15HariCeritaEnergi
0
2.1K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Sains & Teknologi
Sains & TeknologiKASKUS Official
15.5KThread11.2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.