Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kaka88ciaoAvatar border
TS
kaka88ciao
Begini Modus Dugaan Penipuan Jual-Beli Vila Rp 16 M Jeremy Thomas
Jakarta - Artis senior Jeremy Thomas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual-beli vila di Bali. Atas kejadian itu, pelapor Alexander Patrick Morris mengalami kerugian senilai Rp 16 miliar.

Kasus bermula ketika Patrick membeli lahan seluas 35 hektar di Kedawetan pada 1999. Patrick lalu membangun vila di atas tanahnya itu, dan saat itu dia membutuhkan modal untuk mengembangkan vila tersebut.

"Tersangka Jeremy Thomas mengaku sebagai konsultan keuangan yang bisa mengusahakan dana, selanjutnya memanfaatkan situasi korban yang sedang membutuhkan dana untuk pengembangan vila dengan membuat surat kuasa tanggal 5 Juli 2013 (ke Jeremy-red),"
jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (11/8/2017).


Pelapor juga menyerahkan akta tanah dan bangunan tersebut untuk mencarikan dana. Setelah menandatangani surat kuasa, Jeremy kemudian memindahkan kepemilikan vila tersebut atas nama dirinya yang kemudian vila itu dijual oleh Jeremy.

"Sehingga menimbulkan hak bagi tersangka (Jeremy) untuk balik nama ke atas nama tersangka dan selanjutnya, vila tersebut dijual tersangka ke pihak ketiga atas nama Lie Halim tanpa persetujuan korban," paparnya.

Atas hal ini, korban mengalami kerugian vila senilai Rp 16 miliar. Patrick pun lantas melaporkannya ke Polda Bali. Laporan Patrick itu tertuang dalam laporan bernomor LP/508/X/2014/Bali/SPKT tanggal 7 Oktober 2014.

Kasus berlanjut, hingga akhirnya Polda Bali menetapkan Jeremy sebagai tersangka. Polda Bali kemudian melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan. Namun kejaksaan mengembalikan berkasnya, lantaran locus delicti tindak pidana tersebut ada di Jakarta.

"Petunjuk kejaksaan Bali bahwa locus delicti ada di Jakarta, sehingga Polda Bali melimpahkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya," katanya.

Polda Metro Jaya kemudian melanjutkan proses tersebut dengan mengirim SPDP ke Kejati DKI. Dalam SPDP tersebut, status Jeremy sebagai tersangka. 

https://m.detik.com/news/berita/d-35...ntent=detikcom

Kelakuan nastak klo ga narkoba ya nipu... emoticon-Big Grin
Diubah oleh kaka88ciao 11-08-2017 08:56
0
22.2K
58
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.