Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mbahkussAvatar border
TS
mbahkuss
Sodomi Putrinya Ratusan Kali, WN Malaysia Terancam 12 Ribu Tahun Bui
Sodomi Putrinya Ratusan Kali, WN Malaysia Terancam 12 Ribu Tahun Bui

Kuala Lumpur - Seorang pria Malaysia dijerat lebih dari 600 dakwaan kekerasan seksual terhadap anak perempuannya. Pria ini terancam hukuman maksimum 12 ribu tahun penjara jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Seperti dilansir AFP, Kamis (10/8/2017), dibutuhkan waktu dua hari untuk membaca seluruh 626 dakwaan yang dijeratkan kepada pria berusia 36 tahun, yang tidak disebut namanya ini. Pembacaan dakwaan selesai pada Kamis (10/8) sore waktu setempat.

Dituturkan pejabat pengadilan setempat, bahwa dakwaan yang dijeratkan terdiri atas 599 dakwaan sodomi terhadap anak perempuan terdakwa yang berusia 15 tahun. Dakwaan lainnya antara lain dakwaan inses, pemerkosaan dan kejahatan seks lainnya.

Terdakwa disebut sebagai seorang duda yang sudah bercerai. Terdakwa ditangkap pada 26 Juli, setelah ibunda korban melapor pada polisi. Tindakan bejat terdakwa ini dilakukan antara Januari hingga Juli 2017, saat korban tinggal bersama terdakwa.

Pria berkacamata ini tampak tenang saat mendengarkan dakwaan untuknya dibacakan di pengadilan. Terdakwa menyatakan dirinya tidak bersalah atas seluruh dakwaan. Kasus ini selanjutnya akan memasuki pemeriksaan pokok persidangan.

"Terdakwa terancam hukuman penjara lebih dari 12 ribu tahun," terang wakil jaksa penuntut umum, Aimi Syazwani, kepada AFP. Persidangan digelar di Putrajaya, tepatnya di pengadilan khusus untuk kasus kejahatan terhadap anak-anak.

Untuk setiap dakwaan sodomi, terdakwa terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara, juga hukuman cambuk. Untuk dakwaan pemerkosaan, terdakwa terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara. Sedangkan 30 dakwaan kekerasan seksual lainnya, masing-masing juga memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara.

Hakim Yong Zarida Sazali tidak mengabulkan permintaan jaminan untuk terdakwa. Terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengintimidasi saksi mata jika dibiarkan bebas dengan jaminan, selama proses persidangan berjalan.

sumber


12 ribu tahun coy..
Kenapa kagak hukuman seumur hidup aja ya? Atau hukuman mati sekalian
sebelahblogAvatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.2K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar NegeriKASKUS Official
79.4KThread11.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.