Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

blizzard000Avatar border
TS
blizzard000
Setelah HTI, Ormas yang Akan Dibubarkan Pemerintah Lebih Radikal
MOH. NADLIR

Kompas.com - 10/08/2017, 18:59 WIB


Setelah HTI, Ormas yang Akan Dibubarkan Pemerintah Lebih Radikal
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (kiri) Ketika Menggelar Pertemuan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (10/8/2017).(KOMPAS.com/ Moh Nadlir)

JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah tengah mengkaji pembubaran organisasi kemasyarakat ( ormas) lain setelah mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa waktu lalu.

Ormas yang akan dibubarkan ini dinilai mengingkari Pancasila.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut bahwa ormas berskala provinsi tersebut sudah diamati sejak dua tahun terakhir.

"Ada beberapa ormas kecil-kecil. Tidak berskala nasional. Ini sudah dua tahunan lebih. Daerahnya ya jangan dulu dong. Tidak bisa kami buka, kan ini perlu data yang akurat. HTI saja kan 10 tahun dicermati," kata Tjahjo, di kantornya, Kamis (10/8/2017).

Meski dianggap memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, menurut Tjahjo, ormas itu tidak seperti HTI dan tidak berbasis keagamaan. Akan tetapi, gerakannya lebih radikal.

"Punya paham, punya ideologi lain. Sifatnya lebih radikal. Tidak terdata di nasional, perlu dicek, di Kejaksaan, di Kepolisian. Kami komparasi ke semua datanya," ujar Tjahjo.

Bahkan, lanjut dia, kegiatan ormas tersebut aktif berjalan di sejumlah daerah.

"Ada di beberapa provinsi mereka punya kegiatan. Saya belum bisa ngomong. Harus terpadu dulu dong. Menko Polhukam nanti yang akan mengumumkan," kata Tjahjo.Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM pun mencabut status badan hukum ormas HTI.

Pemerintah juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Penulis: Moh. Nadlir
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary


KOMPAS

0
18.4K
32
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.