tribratanewsAvatar border
TS
tribratanews
Polisi: Pencantuman AKG di Beras PT IBU Menyesatkan Konsumen


Tribratanews.polri.go.id-Mabes Polri. PT IBU mencantumkan informasi Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada beras Maknyuss dan Ayam Jago produksinya. Polisi menyebut, pencantuman AKG pada label merupakan penyesatan terhadap konsumen.

“Karena AKG (angka Kecukupan Gizi) ini merupakan informasi bagi konsumen atas gizi yang terkandung pada makanan yang dikemas. Makanan yang dikemas ini harus bisa langsung di konsumsi atau disebut dengan pangan olahan, seperti contoh minuman, biskuit kemasan dan lain-lain,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, Kamis (10/8/2017).

Sedangkan beras tergolong ke dalam pangan segar. Artinya, harus diolah menjadi nasi terlebih dahulu, baru bisa dikonsumsi.

“Pencantuman komposisi beras dengan menyebutkan protein, karbohidrat dan lain-lain sudah benar. Namun apabila komposisi beras langsung di convert ke AKG itu yang salah,” imbuh Kombes Pol Martinus Sitompul.

Pencantuman AKG diatur dalam Permenkes 75 /2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan bagi Bangsa Indonesia. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Badan Pengolahan Obat dan Makanan (BPOM) No 9 tahun 2016.

Berkaitan dengan aturan label juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 69 tahun 1999. Yang intinya menerangkan bahwa pemasangan label pangan harus lazim atau sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur baik di Peraturan Menkes, BPOM dan lainnya.

“Ini baru pelanggaran terkait dengan pencantuman AKG, belum masuk ke kecurangan/penipuan terhadap konsumen sebagai dampak dari penulisan kadar AKG pada kemasan beras termasuk penipuan terkait kualitas mutu beras yang tidak sesuai yang diperjanjikan,” tutur Kombes Pol Martinus Sitompul.

Bagi orang awam, pencantuman AKG pada label komposisi beras akan sangat membingungkan. Apabila dibandingkan dengan komposisi biasa, maka sepintas akan terlihat kandungan karbohidrat lebih kecil dan protein terlihat semakin besar. Masyarakat awam akan melihat ini beras sehat. Khususnya bagi masyarakat berkebutuhan khusus, seperti penderita diabetes, diet dan lain-lain.

Hal inilah yang dirasakan oleh Dedi Tanukusumah (62), seorang konsumen beras PT IBU. Dedi yang juga penderita diabetes merasa tertipu dengan label pada kemasan beras produksi PT IBU, sehingga melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.

“Beliau membeli beras tersebut, karena kita tahunya melihat dari kemasan bagus kandungannya. Tapi ternyata informasi di berita ada kesalahan pencantuman label tidak benar. Maka dengan ini datang ke sini melaporkan hal tersebut,” jelas Vicky Alexander Arifin selaku kuasa hukum Dedi kepada wartawan, Jumat (4/8) lalu.

Menurut Vicky, kondisi kesehatan kliennya justru memburuk setelah mengonsumsi beras tersebut. Kadar gula darah kliennya justru naik setelah mengonsumsi beras yang disebut rendah karbohidrat tersebut.

“Bisa kita sampaikan juga di sini, memang bapak itu kan mengkonsumsi beras tersebut. Di sini ada tes lab juga bahwa hasilnya itu semakin memburuk ya. Di sini ada HbA1C (yang angkanya semakin naik),” terang Vicky.

Menurut Vicky, produsen beras seharusnya mencantumkan komposisi yang terkandung dalam beras tersebut secara jelas. “Sementara ini dicantumkan AKG yang mana AKG itu digunakan makanan olahan yang siap dimakan. Ini kan beras harus dimasak lagi. Artinya itu bukan AKG yang harus dicantumkan dalam beras itu, tetapi adalah komposisi dari isinya tersebut,” lanjut Vicky.

Editor: Umi Fadilah

Publish: Alam / Veri

Sumber: Detik.com

Sumber berita di atas didapat dari Portal Berita Resmi POLRI Tribratanews.polri.go.id
0
12.9K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.