tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Komika Acho Bingung Cara Menjualnya, Apartemen yang Dibelinya Tanpa Sertifikat



 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komika sekaligus aktor Muhadkly Acho mengaku kebingungan.

Ia sebenarnya ingin menjual unit apartemen yang sudah dibeli dan sempat ditempatinya.

Sayangnya, hingga kini pihak Apartemen Green Pramuka City belum memberi sertifikat kepemilikan sebagaimana ia tuliskan pula di blog pribadinya.

"Saya ingin menjual (unit apartemen) sebetulnya. Cuma, bagaimana mungkin saya jual unit yang tidak ada sertifikatnya? Itu salah satu yang saya suarakan di blog. Warga sudah banyak yang lunas, tapi tidak memiliki sertifikat," ucap Muhadkly Acho ketika ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Alhasil, kendati tak lagi ingin menempati unit apartemen tersebut, Muhadkly Acho tak mampu menjualnya tanpa sertifikat kepemilikan.

"Jadi, kalau ditanya, mau nggak pergi dari situ? Mau. Tapi, bagaimana cara jualnya? Bingung. Dilepas gitu aja, itu udah sudah saya beli. Ya, mau nggak mau, saya tinggali, ikuti peraturan yang sepihak itu. Tidak ada cara lain," ujar dia.

Saat ini, Muhadkly Acho juga berniat tak menempati unit apartemennya selama menjalani proses hukum terkait perkara pencemaran nama baik.

Sebab, ia merasakan adanya tekanan psikologis dan ingin sejenak menghindar dari apartemen yang telah dihuninya sejak 2014 lalu tersebut.

"Kalau saya, kepenginnya, ya, menghindar dulu dari tempat itu, menghilangkan streslah," ujarnya.

Muhadkly Acho menjelaskan pula tekanan psikologis seperti apa yang dirasakannya.

"Saya, mungkin, lebih takut kayak misalnya, nanti saya tinggal di situ, tapi harus menghadapi orang-orang yang sebetulnya sedang melakukan penuntutan kepada saya. Secara psikologis, kan, kayaknya nggak enak aja. Ketemu lagi sama security atau apa, lau juga surat panggilan yang tiba-tiba bisa datang. Buat saya, itu mengganggu psikis. Jadi, saya serahkan semua ke kuasa hukum. Biar saya beristirahat ke rumah yang lain," tuturnya.

Kendati demikian, Muhadkly Acho mengaku akan tetap kembali tinggal di unit apartemennya ketika permasalahan tersebut telah rampung.

Seperti telah diberitakan, awalnya, pada 8 Maret 2015, Muhadkly Acho menulis kekecewaannya dalam tulisan berjudul "Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya" di blog pribadinya, muhadkly.com.

Pada 5 November 2015, Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera melaporkan Muhadkly Acho ke polisi atas dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Barulah pada 26 April 2017, Muhadkly Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik tersebut.

Muhadkly Acho kemudian menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada 9 Juni 2017.

Muhadkly Acho sempat mengupayakan mediasi, namun gagal.

Ia pun kembali ke Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2017 untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka.

Pada 7 Agustus 2017, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh kepolisian dan Muhadkly Acho dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kini, Kejari Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan perkara yang menjerat Muhadkly Acho tersebut.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti dan mempelajari berkas itu sebelum pada akhirnya memutuskan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

Sumber : http://www.tribunnews.com/seleb/2017...npa-sertifikat

---

Baca Juga :

- YLKI: Tidak Ada Potensi Pelanggaran yang Dilakukan Acho

- Babe Cabita Yakin Muhadkly Acho Tak Bersalah

- Berharap Dapat Keadilan, Muhadkly Acho: Saya Tak Cemarkan Nama Baik Siapapun

0
488
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.2KThread2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.