rekeningdesaAvatar border
TS
rekeningdesa
KPK Bakal Panggil Mendes PDTT dan Mendagri Terkait Dana Desa
KPK Bakal Panggil Mendes PDTT dan Mendagri Terkait Dana Desa
Minggu, 6 Agustus 2017 | 16:50 WIB

Skalanews - KPK berencana memanggil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo terkait untuk membahas pengelolaan dana desa.

Menurut Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, hal itu dilakukan karena buruknya pengelolaan dana desa beberapa tahun ini.

Pahala menambahkan, ada 300 laporan yang diterima pihaknya atas pengelolaan dana desa.

"Jadi kita harus cepat-cepat (bahas ini), kita bertanggung jawab juga. Nanti kita panggil deh Kemendes, Kemendagri, nanti kita mau rapatin lagi‎. Laporannya sudah pasti banyak," katanya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Minggu (6/8).

Dirinya juga menyebutkan, tidak hanya KPK yang mendapatkan laporan atas kurang tepatnya penggunaan dana desa tersebut.

Kemendes saja sudah menerima sedikitnya 600 laporan ihwal buruknya pengolaan dana desa ini.

Pahala berpandangan, saat ini pengelolaan dana desa ‎masih tumpang tindih antar Kementeriaan. Sehingga, lembaga pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa ini masih saling lempar-melempar pertanggungjawaban.

‎"Jadi kita pikir ini struktural banget problemnya, terus terang di KPK juga sebenarnya mempertanyakan ini siapa sih di negara ini yang bertanggung jawab terkait dana desa," cetusnya.

Oleh karenanya, KPK meminta pemerintah kembali mengkaji ulang pengawasan terhadap pengelolaan dana desa yang saat ini terindikasi bermasalah.‎ "Ini bener nih contoh program yang designnya sepotong-sepotong‎. Seharusnya ya sebelum digelontorin di design dulu, pengawasannya," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, tim satgas lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs ini menangkap tangan ‎Kajari, Bupati, Inspektur Inspektorat, hingga Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Pejabat daerah tersebut diduga telah membuat kesepakatan jahat untuk mengamankan serta menghentikan perkara penyimpangan dana desa yang sedang dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Untuk menghentikan perkara tersebut, Kajari dan sejumlah Pejabat Pemkab Pamekasan membuat kesepakatan untuk menghentikan perkara penyelewengan dana desa tersebut dengan harga Rp250 juta. (Bisma Rizal/bus)

Sumbernya Gan...
0
1K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.