Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

thefotonyellowAvatar border
TS
thefotonyellow
Tanya masalah tanah pertanian
Permisi Agan2 sekalian mau tanya
Jadi gini, saya punya tanah :
1. Tanah dengan status hak milik seluas 5Ha (dengan sertifikat) bukan tanah pertanian
2. Tanah dengan status hak milik (tanah pertanian) seluas 2Ha (dengan sertifikat)

Nah tanah No 1 dan 2 ini bersebelahan, rencananya mau bikin pabrik tekstil nih di tanah no 1 dan 2 itu, tapi katanya gk bisa bikin pabrik di tanah pertanian jadi saya tetap bisa bikin pabrik cuma di tanaha no 1 saja atau bisa di keduanya? Dan kalo bisa dasar hukumnya apa ya menurut hukum agraria dan UUPA

Dan satu lagi saya punya sumber air di tanah tersebut di atas, rencananya mau saya jual airnya dari sumber air itu kira2 boleh gk ya? Terus dasar hukumnya apa kalo boleh dan tidak boleh sekian terimakasih.
0
1.2K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.