tribratanewsAvatar border
TS
tribratanews
‘Dosa’ PT IBU terhadap Konsumen


Tribratanews.polri.go.id - Jakarta: Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo ditetapkan sebagai tersangka kasus kecurangan beras terhadap konsumen. Dia ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa 1 Agustus 2017.

Berdasarkan data yang diperoleh, PT IBU telah menabrak sejumlah kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 51 tahun 2008 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan. Salah satunya, soal pemasangan label standar nasional Indonesia (SNI).

Dalam Permentan, pemasangan label SNI pada semua produk terbagi menjadi dua golongan yakni SNI wajib dan SNI sukarela. Beras masuk pada golongan SNI sukarela, artinya perusahaan diperbolehkan memasang atau tidak memasang label SNI pada kemasan.

Ada konsekuensi yang harus ditempuh perusahaan jika kemasan produk dilabeli SNI. Syarat mutlak yang harus dipenuhi PT IBU karena memasang label SNI adalah mencantumkan enam sampai delapan komponen pada keterangan nilai beras, di antaranya: komposisi, pecahan, kadar air, berat bersih, kedaluwarsa dan lainnya.

“Aturan itu sudah tercantum di Permentan,” kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya kepadaMetrotvnews.com, Jakarta, Kamis 3 Juli 2017.

Namun faktanya, PT IBU justru mencantumkan angka kecukupan gizi (AKG) pada kemasan. Padahal, dalam aturan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Nomor 9 Tahun 2016, keterangan AKG berlaku untuk jenis makanan olahan.

Sementara itu, dalam aturan Permentan, beras adalah pangan segar asal tumbuhan. Alhasil, pemasangan AKG dianggap sebagai bentuk kecurangan PT IBU terhadap para konsumen. “Ini kasusnya kecurangan terhadap konsumen. Kalau kandungan beras langsung dihitung AKG itu tidak benar, itu menyesatkan,” ujar dia.

Tak hanya itu, belakangan diketahui jika mutu beras PT IBU menggunakan mutu beras nomor tiga. Sementara itu, dalam aturan SNI, PT IBU seharunya menggunakan beras kelas satu atau premium.

Jika dirunut, kata dia, kejahatan yang dilakukan PT IBU terstruktur dan sistematis. Bahkan, pelanggaran ini biasanya dilakukan para mafia-mafia besar. Terlebih, pelaku berlindung di balik legalitas perusahaan.

Agung tak menampik pihaknya tengah membidik keterlibatan pihak lain dalam kasus kecurangan konsumen ini. Kuat dugaan, PT IBU tidak bergerak sendiri. Apa lagi, PT IBU hanya anak dari perusahaan besar yakni PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS).

“Memahami mafia tingkat tinggi harus hati-hati. Ini menangani kejahatan terorganisasi, kita lihat nanti. Saya prinsipnya membuktikan,” pungkas Agung.


Editor : Umi Fadilah
Sumber : SeruIndonesia.com
Publish : DNA
0
10.2K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.