Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
KPK Dalami Peran Dedi Prijono di KTP- E



KPK memeriksa Dedi Prijono, kakak Andi Agustinus (Andi Narogong), dalam penyidikan korupsi pengadaan paket penerapan KTP-E. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.



Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Dedi diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. KPK pun sudah mencegah Dedi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak 5 Juli 2017.



Sebelumnya, Dedi Projono pernah bersaksi dalam persidangan kasus KTP-E di Peng­adilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).



Dedi mengaku mendekati Perusahaan Umum Percetak­an Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) agar menjadi perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek KTP-E.



“Saya mendekati Pak Isnu (Ketua Konsorsium PNRI) agar mendapat pekerjaan (KTP-E) untuk menjadi subkon,” kata Dedi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.



Dedi yang merupakan pengusaha industri rumah tangga electroplating bersaksi untuk dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.



Dedi juga mengaku ikut hadir dalam pertemuan di rumah Andi Naragong di Kemang Pratama setelah peng­umuman lelang KTP-E pada 2011. “Saya ikut mewakili Andi, minta pekerjaan ke PNRI,” ujar Dedi.



KPK juga memeriksa mantan Sekjen Kemendagri 2007-2014 Diah Anggraeni dalam penyidikan karena merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan KTP-E dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.



“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN),” kata Febri.



Selain memeriksa Diah, KPK akan memeriksa staf ahli mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani juga untuk tersangka Markus Nari.



Seusai diperiksa, Diah tidak memberikan komentar banyak terkait dengan materi pemeriksaan dan pertanyaan yang diberikan penyidik. “Enggak ada,” kata Diah singkat.



Ia pun tidak mengetahui soal hubungannya dengan Markus Nari dalam kasus menghalangi proses pe­nyidikan persidangan KTP-E itu. “Enggak tahu saya,” ucap Diah.



Sebelumnya Diah mengaku terima uang US$500 ribu terkait dengan proyek KTP-E.



“Betul, Yang Mulia. Pada sekitar 2013 di masa akhir jabatan kami, dihubungi Irman (sudah dihukum tujuh tahun). Terdakwa I waktu itu mengatakan ada sedikit rezeki,” kata Diah Anggraeni ketika menjawab pertanyaan ketua majelis hakim John Halasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.



Pantau

Mengenai kasus KTP-E, Komisi Yudisial (KY) terus memantau jalannya persidang­an.



Ini juga merupakan upaya KY dalam memastikan proses sidang berjalan sebagaimana mestinya.



Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan KY akan fokus pada etika majelis hakim dalam mengelola perkara ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang. (Ant/P-2)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...p-e/2017-08-02

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Kepala Kejati Jawa Barat Terima Honorary Police

- Kemilau Harta Pencari Gratisan

- Balai Karantina Batam tidak Menyimpan Burung Sitaan

0
402
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.