andreastomy32Avatar border
TS
andreastomy32
Islam menyikapi hukum kafir-mengkafirkan sesama muslim

Islam memang tidak tunggal. Kita mengenal sejumlah paham dalam sepanjang sejarah Islam itu sendiri seperti paham Ahlussunnah, Khawarij, Muktazilah, dan lain-lain.

Setiap paham ini memiliki cara pandang berbeda terhadap konsekuensi bagi orang-orang yang berbuat dosa. Ada kelompok (dalam hal ini Khawarij) yang menilai orang berdosa telah keluar dari iman. Kelompok lain (dalam hal ini Ahlusunnah wal Jamaah) ada yang menganggap orang berdosa tetap sebagai orang beriman. Ada juga kelompok (dalam hal ini Muktazilah) yang menilai orang berdosa keluar dari iman tetapi tidak sampai menjadi kufur.

Sementara umat Islam umumnya di Indonesia yang menganut paham Ahlusunnah wal Jamaah dilarang menghakimi akidah orang seiman. Hal ini bisa dipahami karena umat Islam Indonesia masih mempelajari kitab-kitab kalam berpaham Ahlussunnah wal Jamaah seperti kode etik penganut paham Ahlussunnah yang di kutip berikut ini.

فلا نكفر مؤمنا بالوزر) مفرع على ما ذكر أي فلا نكفر بالنون أي معاشر أهل السنة أو بالتاء أي أيها المخاطب أحدا من المؤمنين بارتكاب الذنب صغيرة كان الذنب أو كبيرة عالما كان مرتكبه أو جاهلا بشرط أن لا يكون ذلك الذنب من المكفرات كإنكار علمه تعالى بالجزئيات والا كفر مرتكبه قطعا وبشرط أن لا يكون مستحلا له وهو معلوم من الدين بالضرورة كالزنا وإلا كفر باستحلاله لذلك وخالفت الخوارج فكفروا مرتكب الذنوب وجعلوا جميع الذنوب كبائر كما سيأتي (ومن يمت ولم يتب من ذنبه فأمره مفوض لربه)

Artinya, “(Kita tidak boleh mengafirkan orang lain yang seiman karena sebuah dosa), ini rincian atas penjelasan sebelumnya. Kalau dibaca dengan ‘nun’, maka artinya ‘Kita sebagai penganut Ahlussunah tidak mengafirkan orang lain.’ Kalau dibaca dengan ‘ta’, maka artinya, ‘Kamu tidak boleh mengafirkan orang lain yang seiman karena ia telah berdosa baik dosa kecil maupun dosa besar, baik ia menyadari maupun tidak menyadari bahwa itu adalah dosa.’ Tentu dengan catatan bahwa dosa itu bukan termasuk dosa yang menyebabkannya menjadi kufur seperti pengingkaran atas pengetahuan Allah terhadap hal-hal yang kecil. Kalau seseorang mengingkari itu, maka ia jatuh ke dalam kekufuran. Di samping itu ia juga tidak menghalalkan larangan Allah yang sangat maklum dalam agama seperti larangan zina. Kalau seseorang menganggap halal larangan seperti itu, maka ia telah kufur karena telah menganggap halal larangan yang hukumnya sudah terang. Ahlusunnah berbeda dengan kelompok Khawarij. Khawarij mengafirkan orang seiman yang berbuat dosa dan mereka menganggap semua dosa itu sebagai dosa besar. (Orang beriman yang meninggal dunia sementara ia belum sempat bertobat, maka [kita] serahkan saja kepada Allah),” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyah Tuhfatil Murid ala Jauharatit Tauhid, Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabaiyah, tanpa tahun, halaman 112).

Kutipan di atas jelas memberikan panduan bagi penganut paham Ahlussunnah untuk tidak menghakimi keimanan orang Muslim hanya karena perilaku atau dosa yang dilakukannya. Kalangan Ahlussunnah wal Jamaah yang berada di bawah bimbingan Al-Quran dan hadits menyerahkan sepenuhnya masalah keimanan orang lain kepada Allah SWT.

Kita sebagai penganut paham Ahlussunnah wal Jamaah tidak perlu ikut-ikutan para dai dan muballigh-muballigh yang mengadili keimanan orang beriman lainnya. Pasalnya, bagi Ahlussunnah wal Jamaah penilaian atas keimanan orang lain merupakan hak penuh Allah SWT. Di sinilah letak kemoderatan paham Ahlussunnah wal Jamaah seperti yang diyakini oleh mayoritas umat Islam di Indonesia.

Sekarang lagi musimnya maen kafir2an gan,padahal yg berhak menghakimi sesama umat itu cuma allah semata,kita sebagai hamba gak usah deh sok paling bener,sok paling alim,sok paling pinter dan sok2 yg laennya.. Btw arigato tengkyu telah menyimak thraid ini

Dikutip dari redaksi Bahtsul Masail NU Online
Diubah oleh andreastomy32 24-07-2017 17:08
0
21.5K
165
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.