Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

skydaveeAvatar border
TS
skydavee
Disebut Fahri Omong Kosong, Ini Fakta Korupsi e-KTP Putusan Hakim
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pernah lantang bicara kasus e-KTP hanya omong kosong. Fahri meyakini perkara yang ditangani KPK itu hanya rekayasa untuk menargetkan pihak tertentu. 

Keyakinan Fahri ini berbanding terbalik dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hakim menegaskan terjadi penyimpangan pada proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2013. 

Spoiler for Dok detik.com:



"Telah terjadi kolusi yang dilakukan terdakwa 1 (Irman) dan terdakwa 2 (Sugiharto), Diah Anggraini, Andi Agustinus, peserta lelang/konsorsium menggunakan konsorsium tertentu," ujar hakim anggota Anshori Syaifuddin membacakan analisa yuridis unsur menyalahgunakan kewenangan pada putusan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/7/2017).


Kedua, majelis hakim menegaskan terjadi pemberian dan penerimaan uang dari proses penganggaran hingga lelang proyek e-KTP. Tujuannya agar pihak tertentu menjadi pemenang dengan cara yang tidak benar. Proyek e-KTP dimenangkan konsorsium PNRI.


"Ketiga, terhadap item barang yang akan diadakan telah diarahkan menggunakan produk produk tertentu sehingga tidak terjadi kompetisi yang sehat dalam pelaksanaan pengadaannya dari segi mutu dan harga," sambung hakim


Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri terbukti menerima uang USD 300 ribu dari Andi Agustiuns alias Andi Narogong dan USD 200 ribu dari Sugiharto, eks Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri yang juga terdakwa.

Sedangkan Sugiharto menerima duit USD 30 ribu yang berasal dari Paulus Tannos (Dirut PT Sandipala Arthaputra), dan uang USD 20 ribu dari Johannes Marliem.

Menurut majelis hakim, ketiga hal tersebut bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yakni efsien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, tidak disikriminatif dan akuntabel. Hal ini atur dalam pasal 5 Perpres nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Ada kerugian negara Rp 2,3 triliun yang merupakan jumlah negara sebagaimana perhitungan audit dalam rangka menghitung kerugian negara oleh BPKP," sebut hakim Anshori. 

Majelis hakim yang dipimpin John Halasan Butar-butar menghukum Irman dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan untuk Irman. Sedangkan terdakwa Sugiharto divonis 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. 

Selain itu, Irman dihukum membayar uang pengganti USD 500 ribu dikurangi pengembalian USD 300 ribu dan Rp 50 juta. Sementara terdakwa Sugiharto dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 50 ribu. 

Jumlah itu dikurangi pengembalian yang sudah dilakukan sebesar USD 30 ribu serta mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.


Fahri sebelumnya sempat mengusulkan adanya evaluasi terhadap lembaga semi-negara, seperti Komnas HAM dan KPK. Menurutnya, lembaga tersebut mulai mengkhawatirkan. Fahri lantas menyinggung kasus e-KTP, meski hal itu tidak menjadi alasan atas usulan evaluasi lembaga/komisi.

"Jadi gini loh, percaya, kasus e-KTP itu omong kosong. Permainannya Nazaruddin sama Novel, dan Agus Rahardjo. Udah percaya, bohong semua ini, masak ada rugi Rp 2,3 triliun, dari mana ruginya," ujar Fahri.








________________________________________________


no comment....
emoticon-Ngacir
Diubah oleh skydavee 20-07-2017 08:50
0
4K
43
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.