- Beranda
- Berita dan Politik
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda Hingga 31 Agustus 2017
...
TS
den88
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda Hingga 31 Agustus 2017
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda Hingga 31 Agustus 2017
Jakarta, Otomania.com – Bagi para pemilik kendaraan yang tengah memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan, info ini bisa sedikit membantu. Pemerintah Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Informasi ini didapat dari akun sosial media Humas Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017). Program yang diselenggarakan mulai 19 Juli 2017 ini akan dilangsungkan hingga 31 Agustus 2017 mendatang.
Harapannya para wajib pajak yang memiliki sanksi administrasi dapat segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya di Samsat terdekat yang berada di lima wilayah DKI Jakarta. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan fasilitas e-Samsat serta gerai Samsat yang berada di pusat perbelanjaan.
Pada Maret lalu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menginformasikan sebanyak 3,8 juta kendaraan di wilayah Ibu Kota menunggak pajak. Bekerja sama dengan pihak kepolisian, mereka merencanakan untuk mengadakan razia kendaraan yang menunggak pajak tersebut.
Pihak kepolisian sempat merencanakan pelaksanaan razia akan diadakan pada Mei lalu. Namun rencana tersebut diundur karena menunggu kesiapan pihak kantor pajak mendata kendaraan yang bermasalah.
sumber
DKI Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Liputan6.com, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KN). Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 1594 Tahun 2017.
Warga Jakarta dapat memanfaatkan kebijakan tersebut mulai 19 Juli-31 Agustus 2017. Kepala BPRD, Edi Sumantri, mengatakan, kebijakan tersebut untuk meringankan warga dan untuk memperingati HUT RI ke-72.
"Tujuannya tentu untuk kepentingan DKI. Ayo dimanfaatkan," ujar Sumantri saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Ia juga mengimbau agar wajib pajak mendatangi kantor Samsat terdekat dan memanfaatkan pengampunan pajak ini.
"Wajib pajak yang membayarkan PKB dan BBNKB setelah 31 Agustus kembali dikenakan sanksi sesuai peraturan," ucap Sumantri.
sumber
ayo segera dibayar pajaknyaaw
Jakarta, Otomania.com – Bagi para pemilik kendaraan yang tengah memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan, info ini bisa sedikit membantu. Pemerintah Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Informasi ini didapat dari akun sosial media Humas Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017). Program yang diselenggarakan mulai 19 Juli 2017 ini akan dilangsungkan hingga 31 Agustus 2017 mendatang.
Harapannya para wajib pajak yang memiliki sanksi administrasi dapat segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya di Samsat terdekat yang berada di lima wilayah DKI Jakarta. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan fasilitas e-Samsat serta gerai Samsat yang berada di pusat perbelanjaan.
Pada Maret lalu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menginformasikan sebanyak 3,8 juta kendaraan di wilayah Ibu Kota menunggak pajak. Bekerja sama dengan pihak kepolisian, mereka merencanakan untuk mengadakan razia kendaraan yang menunggak pajak tersebut.
Pihak kepolisian sempat merencanakan pelaksanaan razia akan diadakan pada Mei lalu. Namun rencana tersebut diundur karena menunggu kesiapan pihak kantor pajak mendata kendaraan yang bermasalah.
sumber
DKI Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Liputan6.com, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KN). Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 1594 Tahun 2017.
Warga Jakarta dapat memanfaatkan kebijakan tersebut mulai 19 Juli-31 Agustus 2017. Kepala BPRD, Edi Sumantri, mengatakan, kebijakan tersebut untuk meringankan warga dan untuk memperingati HUT RI ke-72.
"Tujuannya tentu untuk kepentingan DKI. Ayo dimanfaatkan," ujar Sumantri saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Ia juga mengimbau agar wajib pajak mendatangi kantor Samsat terdekat dan memanfaatkan pengampunan pajak ini.
"Wajib pajak yang membayarkan PKB dan BBNKB setelah 31 Agustus kembali dikenakan sanksi sesuai peraturan," ucap Sumantri.
sumber
ayo segera dibayar pajaknyaaw
Diubah oleh den88 19-07-2017 12:24
0
7.5K
25
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.3KThread•41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya