Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Jokowi: Perbubaran Ormas Satu per Satu
Jokowi: Perbubaran Ormas Satu per Satu

Metrotvnews.com, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mau mengungkap organisasi masyarakat (ormas) mana yang akan dibubarkan pemerintah setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI dibubarkan pemerintah sebagai tindaklanjut dari Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas.  


'Kita berbicara satu-satu,' kata Jokowi usai menghadiri Rakernas Apkasi di JCC, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017. 


Menurut dia, HTI dibubarkan lantaran diduga berseberangan dengan ideologi Pancasila dan NKRI. Dia pun irit bicara soal nasib ormas lainnya. 'Yang ini kan hari ini sudah diputuskan ya itu (HTI),' ucap dia.


Per hari ini, pemerintah membubarkan HTI. Hal itu ditandai dengan pencabutan surat keputusan (SK) badan hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


'Mereka (HTI) mengingkari AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) sendiri. Itu salah satu pertimbangan kami mencabut SK badan hukum HTI,' kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris.


Baca: HTI: Pencabutan Badan Hukum Bentuk Kesewenang-wenangan


Freddy tak memungkiri di AD/ART HTI tercantum Pancasila sebagai ideologi. 'Namun, dalam praktik keseharian, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan tak berjiwa NKRI.'



Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...-satu-per-satu

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Jokowi: Perbubaran Ormas Satu per Satu HTI Diyakini bakal Bongkar Konstitusi Negara

- Jokowi: Perbubaran Ormas Satu per Satu HTI Dinilai Masih jadi Musuh Pemerintah Saja

- Jokowi: Perbubaran Ormas Satu per Satu Tak Hanya HTI, Pemerintah Didesak Bubarkan Ormas Radikal Lain

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
815
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.id
KASKUS Official
23KThread•622Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.