Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Kasus Limbah Beracun Ditangani Polda Jawa Timur



KASUS penemuan limbah beracun asal Korea Selatan yang dibuang di saluran air sungai Teluk Lamong, Surabaya kini ditangani Polda Jawa TImur. Limbah cair tersebut tengah diteliti kadar unsurnya.



"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda Jatim dari Polrestabes Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dalam Program Metro Pagi Prime Time, Senin (17/7).



Frans mengatakan, limbah yang diduga termasuk golongan bahan beracun berbahaya (B3) itu tengah dikirim ke laboratorium forensik Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Penelitian laboratoriun itu penting dilakukan sebagai bahan pembuktian menjerat tersangka lain yang terlibat.



"Hari ini kami akan layangkan surat ke laboratorium forensik. Walaupun secara yuridis formal bahan ini termasuk limbah, tetapi Polri perlu menyelesaikan kasus ini secara formal maupun materil," ujarnya.



Sejumlah langkah akan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Menurut Frans, koordinasi dengan jajaran bea cukai Jatim juga akan ditempum guna penyelidikan hingga tuntas.



"Ada empat konteiner yang masih tersisa di PT IJR. Kami akan mencoba melihat, distribusi ini memegang peranan penting, pendistribusian ini masuk wilayah pabean," tuturnya.



Sebelumnya, Empat kontainer limbah cair tersebut disita Kepolisian Resor Kota Besar pada Jumat 13 Juli 2017. Pelaku kedapatan membuang di saluran air dekat Rusunawa Romokalisari Surabaya sekitar pukul 23.00 WIB.



Sekitar 10 warga Rusunawa Romokalisari yang dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya akibat dari pembuangan separuh isi kontainer yang diduga limbah tersebut.



Empat orang di lokasi pembuangan limbah telah ditahan kemudian tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MF, HS, dan SEC.



Berdasarkan catatan dokumen, empat kontainer tersebut berisi "oil emulsions", yang berasal negara Korea Selatan.



Informasi sementara yang diperoleh polisi, jasa untuk pembuangan limbah tersebut tiap kontainer dihargai senilai Rp3 juta. Para tersangka pun dijerat Pasal 104, 105, 107 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (MTVN/OL-6)





Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...mur/2017-07-17

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Pascabanjir Babel, Aliran Listrik 31 Ribu Pelanggan Harus Padam

- Menakar Manfaat Kartu Tani - Jangan Ada Petani yang tidak Didata

- Menakar Manfaat Kartu Tani - Harus Ada Pengawasan Melekat

0
580
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.5KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.