Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

babygani86Avatar border
TS
babygani86
Pelayanan Ambulans BPJS
Pelayanan Ambulans BPJS

Pelayanan ambulan merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan yang disertai dengan upaya atau kegiatan untuk menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.

Ketentuan penggunaan mobil ambulan telah diatur sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Pasal 20 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Pasal 29
BPJS Kesehatan akan memberikan fasilitas layanan mobil ambulan bagi peserta yang memenuhi kreteria yaitu;
1, Mendapat rekomendasi medis dari dokter yang merawat.
2, Transportasi darat dan air.
3, hanya diberikan untuk rujukan antar Faskes, Faskes Penerima Rujukan harus yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
a. Antar faskes tingkat pertama.
b. Dari faskes tingkat pertama ke faskes rujukan.
c. Antar faskes rujukan sekunder.
d. Dari faskes sekunder ke faskes tersier.
e. Antar faskes tersier.
f. Dan rujukan balik ke faskes dengan tipe di bawahnya.
4, Faskes tingkat pertama atau Faskes rujukan tingkat lanjutan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan hanya khusus untuk kasus gawat darurat yang keadaan gawat daruratnya telah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.

Penyedia ambulan dapat menggunakan ambulan milik sendiri atau membuat jejaring dengan pihak ketiga penyelenggara pelayanan ambulan. Pihak ketiga, antara lain Pemda atau Dinas Kesehatan Propinsi yang mempunyai ambulan, Ambulan 118, Yayasan penyedia layanan ambulan.

Pelayanan Ambulan yang tidak dijamin termasuk:
a. Jemput pasien selain dari Faskes (rumah, jalan, lokasi lain)
b. Mengantar pasien ke selain Faskes
c. Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu Faskes).
d. Ambulan/mobil jenazah.
e. Faskes penerima tidak bekerjasama dengan BPJS.
f. Pasien rujuk balik rawat jalan.

Ingat, Pasien tidak perlu membayar terlebih dahulu, pasien dapat langsung mendapatkan pelayanan ambulan. Penagihan klaim diajukan oleh fasilitas kesehatan ke BPJS Kesehatan.

source https://babybuletgani.tumblr.com/pos...n-transportasi

Pelayanan Ambulans BPJS

Diubah oleh babygani86 16-08-2017 00:34
0
2.2K
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Health
HealthKASKUS Official
24.7KThread10.1KAnggota
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.