Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dia.lo.gue.Avatar border
TS
dia.lo.gue.
Jokowi Teken Perppu Pembubaran HTI
Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Penerbitan Perppu ini dilakukan mengingat pemerintah tidak bisa membubarkan HTI jika melalui UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Pembubaran ormas radikal Insya Allah besok, ini langsung ditandatangani, akan diumumkan (presiden)," ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj, usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017.

Sebelumnya beberapa waktu lalu melalui Menkopolhukam Wiranto, pemerintah mengumumkan pembubaran HTI. Namun jalan terjal kalau mengacu UU Ormas. Sebab, harus melalui pengadilan terlebih dahulu.

Said mengatakan, Presiden Jokowi nantinya yang akan mengumumkan diterbitkannya Perppu pembubaran HTI. “Iya Perppu sudah ditandatangani Presiden. Besok akan dibacakan," katanya.

Apa isi perppu itu, dan apakah menyebut nama ormas HTI, Said Aqil mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya enggak nanya. Kalau kurang saya usul lagi nanti," katanya.

http://nasional.news.viva.co.id/news...pembubaran-hti

Alhamdulillah... Jokowi mantep
0
15.2K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.