Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mrifaiAvatar border
TS
mrifai
Tarif Baru dan Regulasi Taksi Online Resmi Diberlakukan
Pemerintah telah menetapkan tarif baru untuk taksi online sesuai dengan Permenhub nih Gan.
Buat yang sering naik taksi online silahkan baca berita lengkapnya berikut:


Tarif Baru dan Regulasi Taksi Online Resmi Diberlakukan

Jakarta, KompasOtomotif - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kajian revisi Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online menjadi PM 26 Tahun 2017 pada 1 April. Total ada 11 butir regulasi baru yang fokus pada masalah taksi online, setelah diberikan waktu tiga bulan untuk transisi aturan ini resmi berlaku mulai 1 Juli 2017 kemarin.

Poin auran tersebut didapat atas saran dan masukkan dari berbagai elemen masyarakat, seperti akademisi, organisasi, LSM, stakeholder terkait, dan komunitas. Salah satu kebijakannya dengan melegalkan mobil berkapasitas 1.000 cc menjadi taksi online yang kini disebut sebagai angkutan sewa khusus.

Beberapa poin ketetapan lainnya juga ikut diterapkan, seperti kuota taksi online, penetapan tarif, kewajiban uji kir, pemasangan stiker sebagai identitas dan lainnya.

Dalam wawancara KompasOtomotif dengan Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Pudji Hartanto, beberapa waktu lalu, menjelaskan aturan ini dibentuk agar terjadi kesataraan dan bisnis yang berimbang antara taksi konvensional dengan online. Sedangkan penetapan tarif diberlakukan lebih untuk melindungi penumpang dan sopir.

"Pengaturan tarif dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak ada penaikan tarif seenaknya saat waktu-waktu tertentu. Waktu-waktu tertentu tersebut yaitu saat jam-jam sibuk dan saat permintaan tinggi. Begitu juga untuk sopir agar tidak rugi sehingga diberikan batasan tarif bawah untuk jarak," ucap Pudji beberapa waktu lalu.

Baca : Sentilan Organda soal Penolakan Penetapan Tarif Taksi "Online"

Berikut 11 Poin revisi Taksi "Online" ;

1. Jenis Angkutan Sewa

Pemerintah dalam hal ini mengklasifikan taksi online berbeda dengan angkutan umum lainnya. Dalam hal ini, pemerintah mengklasifikan taksi online sebagai angkutan sewa khusus.

Nantinya taksi online memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus. Hal ini sebagai pengenal taksi online.

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan

Awalnya pemerintah hanya membolehkan kendaraan dengan kapasitas mesin kendaraan 1.300 cc untuk menjadi taksi online. Namun setelah direvisi, pemerintah membolehkan kendaraan dengan kapasitas mesin 1.000 cc menjadi taksi online.

3. Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus

Dalam hal ini pemerintah menetapkan tarif batas atas dan batas bawah. Penetapan tarif ini untuk menghindari penetapan tarif batas atas dan bawah agar perusahaan penyedia aplikasi taksi online tidak seenaknya menaikan tarif saat jam sibuk.

Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk wilayah Jabodetabek.

4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus

Dengan adanya aturan ini pemerintah membatasi kuota dari armada taksi online. Hal ini untuk menghindari kelebihan armada taksi online, sehingga terjadinya persaingan tidak sehat.

Penetapan tarif juga diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk wilayah Jabodetabek.

5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum

Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Akan tetapi, pengalihan nama diberi waktu sampai dengan masa STNK per lima tahun habis berlaku.

Selain itu, antara pengemudi dengan badan hukum penyelenggara transportasi, seperti koperasi, juga harus membuat perjanjian secara tertulis bahwa kendaraan yang digunakan oleh pengemudi itu untuk armada taksi online.

6. Pengujian Berkala (KIR)

Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di-embose.

Kendaraan bermotor yang paling lama enam Bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu di uji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

7. Pool

Persyaratan ijin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki 'pool'. Namun dengan revisi tersebut taksi online tidak diwajibkan memilik 'pool', tetapi mempunyai garasi untuk menampung kendaraannya.

8. Bengkel

Dengan aturan ini taksi online diharuskan mempunyai bengkel untuk pemeliharaan kendaraan. Akan tetapi, taksi online dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel).

9. Pajak

Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

10. Akses Dashboard

Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini.

Perusahaan aplikasi penyedia taksi online Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Pemberi ijin penyelenggaraan angkutan umum. Hal ini Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.

11. Sanksi

Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi.

Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.

Penetapan Tarif

Sehubungan dengan telah diterbitkannya PM 26 Tahun 2017 pada tanggal 1 April 2017, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta semua pihak memperhatikan poin-poin penting dari pemberlakuan PM 26 Tahun 2017. Terutama mengenai penetapan tarif, kuota, serta kepemilikan unit kendaraan.

Terkait kuota, Kemenhub meminta Gubernur atau Kepala Badan yang berwenang berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ditjen Perhubungan Darat untuk mendapatkan rekomendasi. Sedangkan terkait tarif batas atas dan batas bawah, Kemenhub membaginya menjadi dalam dua wilayah.

Wilayah I untuk Sumatera, Jawa, dan Bali dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500,- per km dan batas atas sebesar Rp 6.000,- per km. Sedangkan wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah Rp 3.700,- per km dan batas atas sebesar Rp 6.500,- per km.

Sementara mengenai kepemilikan kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Kemenhub menetapkan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, dimana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online sampai akhir masa berlaku, dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.sumber

Ini tarif baru taksi online Gan!


Jakarta - Pemerintah telah menentukan tarif baru untuk taksi online sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Operator penyedia jasa taksi online harus mengikuti tarif batas atas dan batas bawah.

Tarif Baru dan Regulasi Taksi Online Resmi Diberlakukan

sumber


Hal ini ditanggapi beragam oleh para pelanggan maupun driver taksi online!


Tarif Baru dan Regulasi Taksi Online Resmi Diberlakukan



Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi berbasis aplikasi mulai awal Juli sesuai revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Besaran tarif atas dan bawah itu dibagi dalam dua wilayah. Wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp 3.500 per kilometer untuk batas bawah dan Rp6.000 per km untuk batas atas. Sedangkan Wilayah II yaitu Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua sebesar Rp3.700 per km untuk batas bawah dan Rp6.500 per km untuk batas atas.

Komentar beragam pun muncul dari para pelanggan taksi online. Sebagian pengguna mengatakan akan tetap menggunakan taksi online karena kemudahan melalui aplikasi, pengguna lainnya berharap penetapan tarif baru membuat pelayanan taksi online maupun reguler menjadi lebih baik.

"Kalau saya, akan tetap naik (taksi online). Soalnya mobilitasnya lebih mudah dibanding harus nyetop kendaraan umum di pinggir jalan," kata Putri Indra seorang mahasiswi dari Bintaro, Minggu.

Ia juga mengatakan salah satu keunggulan taksi online adalah tarifnya yang sudah bisa diketahui melalui aplikasi, tetap lebih murah, dan faktor keamanan karena mengetahui identitas pengemudi taksi tersebut.

Riana, pengguna taksi online lainnya, mengatakan kenaikan tarif yang sudah ditetapkan itu diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada konsumen.

"Saya sudah tahu kenaikan tarif ini dari tiga bulan lalu, tapi sebagai pengguna, yang diharapkan itu adalah pelayanan yang baik. Untuk taksi reguler agar tidak kemahalan, taksi online harus meningkatkan layanan, mobilnya jangan bau rokok, jangan mengeluh macet di hadapan pelanggan karena itu risiko supir," kata Riana.

Lain halnya dengan Toni, pengguna taksi online yang belum mengetahui penetapan tarif baru mulai tanggal 1 Juli 2017.

"Lho memang sudah naik? Saya kira tadi lebih mahal karena masih musim liburan jadi banyak pengguna jasanya," kata Toni yang mengunakan taksi online dari Cileungsi ke pusat perbelanjaan Cibubur Junction, Minggu.


Driver Pesimistis

Jika para pengguna berharap penetapan tarif baru akan membuat pelayanan taksi menjadi lebih kompetitif, namun para driver taksi online justru cemas kesulitan mencari penumpang karena penerapan tarif batas bawah tersebut.

"Sekarang saja sudah agak susah nyari penumpang, beda jika dibandingkan pada awal-awal narik online," kata Eko, driver taksi online yang sedang menunggu penumpang di dekat Taman Bunga Wiladatika Cibubur, Minggu.

Eko mengatakan saat ini perusahaanya memang sudah menerapkan tarif Rp 3.500 per kilometer atau sesuai dengan tarif batas bawah sesuai yang ditetapkan. Namun ia mengatakan belum banyak penumpang yang mengetahui soal tarif batas bawah itu.

Ia juga berharap pemerintah tidak menyetarakan tarif bawah taksi online dengan taksi reguler atau kovensional.

"Kami ini ngurusin mobil sendiri, servis mobil sendiri, beda sama taksi yang punya pool, punya bengkel. Mohonlah jangan dimahalin lagi, kasian penumpang, kami juga jadi kesusahan cari penumpang," kata Eko.

Ali, pengemudi taksi online di Cibubur yang perusahaannya menerapkan tarif Rp4.000 per kilometer, mengatakan banyak penumpang yang mengeluh karena merasa tarif menjadi lebih mahal, padahal tarif itu telah diperkenalkan sejak tiga bulan lalu.

"Masih banyak penumpang yang mengeluh mahal, padahal ini masih lebih murah daripada taksi biasa yang sekali buka pintu (tarifnya) di atas Rp 5.000," kata dia.

Ali yang sebelumnya bekerja sebagai supir pribadi seorang dosen di kawasan Depok, juga berharap tarif taksi online tidak disejajarkan dengan taksi reguler agar tidak kesulitan mencari penumpang. sumber
0
1.1K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.