Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

babygani86Avatar border
TS
babygani86
Malpraktik di Indonesia


Malpraktek medik adalah kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama. Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. MKDK adalah majelis yang dibentuk untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran.

Kasus malpraktek dokter ini untuk pertama kali merebak setelah seorang dokter di daerah Pati Jawa Tengah bernama Setyaningrum, diduga telah melakukan tindakan malpraktek medik yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kematian pasien akibat syok anafilaksis setelah disuntik oleh seorang dokter Puskesmas, diselesaikan dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Pengadilan Negeri di Pati.

Kemudian, kasus malpraktek yang menimpa dr. Dewa Ayu Sasiary Prawan yang merupakan dokter spesialis kebidanan dan kandungan yang terjadi pada tahun 2010 di rumah sakit Dr Kandau Manado, menimbulkan banyak reaksi dari para dokter di Indonesia, para dokter melakukan demo di Tugu Proklamasi, Jakarta dengan menggunakan Ambulans dan juga Metro mini, para dokter tersebut melakukan demo dengan tuntutan menolak kriminalisasi profesi dokter. Contoh di atas, merupakan kasus malpraktek yang terjadi di lapangan yang berhasil diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan. Tak jarang kasus-kasus malpraktek yang terjadi, hanya mentah pada tahap pemeriksaan MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) sebagai lembaga independen yang memiliki suatu kewenangan khusus dalam mengukur telah terjadi tindak pelanggaran terhadap kode etik kedokteran ataukah tidak.

Dan yang terbaru, Ratu Hazaraha Putri Rizali. Bocah perempuan 9 tahun, warga Jalan Cempaka, Komplek ACM, Medan Helvetia, Medan yang kehilangan penglihatannya akibat dugaan malapraktik di klinik sekitar rumahnya. Menurut neneknya, Rosma (54), penderitaan cucunya berawal dari demam saat kelas 2 SD, tepatnya pada Juni 2016 setahun silam. Nenek dan ibunya pun berinisiatif membawa Putri ke klinik yang tak jauh dari rumahnya. Namun, Putri yang merupakan Siswi Kelas 3 SD Kartika Jalan Gaperta Medan ini justru tidak memperoleh kesembuhan. Demamnya malah makin tinggi setelah mengonsumsi obat yang diberikan petugas kesehatan di klinik tersebut. Melihat kondisi Putri semakin parah, akhirnya mereka membawa Putri berobat ke Rumas Sakit (RS) Bunda Thamrin Medan. Sesampainya di RS Bunda Thamrin, kondisi badan dan wajah cucunya melepuh seperti terbakar. Bagian kelopak matanya mengalami luka bakar paling parah. Sesuai keterangan dokter di Rumah Sakit Bunda Thamrin, penyebab luka di sekujur tubuh Putri akibat salah pemberian obat. Kemudian mereka membawa Putri ke Rumah Sakit International Specialist Eye Centre (ISEC) di Kuala Lumpur, Malaysia. Tindakan yang dianjurkan oleh dokter di Kuala Lumpur, yakni operasi transplantasi stemsel mata. Dengan perkiraan biaya operasi 60 Ringgit atau sekitar Rp 200 juta.

Pada umumnya ketidakpuasan pasien atau keluarganya terkait masalah sengketa pasien tindakan medik, yaitu dugaan adanya malpraktik medik seperti:
1. Perbuatan tercela (actus rheus);
2. Perbuatan dengan sikap batin yang buruk (mens rhea) yang terdiri atas:
a) Perbuatan sengaja (intenstional) berupa aborsi tanpa indikasi medik (Pasal 349 KUHP jo Pasal 347 dan Pasal 348 KUHP), Euthanasia (Pasal 344 KUHP), Membocorkan rahasia kedokteran (Pasal 332 KUHP), Tidak menolong orang yang membutuhkan (Pasal 332 KUHP), Surat keterangan dokter yang tidak benar (Pasal 378 KUHP), Memberi keterangan yang tidak benar di depan pengadilan;
b) Kecerobohan (recklessness) berupa tindakan medik yang tidak sesuai prosedur (lege artis) dan tanpa informed consent;
3. Kelalaian (negligence) yang berupa tindakan meninggalkan alat bedah dalam perut pasien. Kelalaian yang menyebabkan cacat atau kematian (Pasal 359 KUHP).

Suatu perbuatan dapat dikategorikan malpraktik kriminal (criminal malparactice) apabila memenuhi rumusan delik pidana, yaitu: Pertama, perbuatan tersebut harus merupakan perbuatan tercela. Kedua, dilakukan dengan sikap batin yang salah (means rea) yaitu berupa kesengajaan, kecerobohan atau kealpaan. Contoh dari malpraktik kriminal (criminal malparactice) yang sifatnya kesengajaan, adalah:
a. Melakukan aborsi tanpa indikasi medik;
b. Membocorkan rahasia kedokteran;
c. Tidak melakukan pertolongan kepada seseorang yang dalam keadaan emergensi meskipun tahu tidak ada dokter lain yang akan menolongnya;
d. Menerbitkan surat keterangan dokter yang tidak benar;
e. Membuat visum et repertum yang tidak benar;
f. Memberikan keterangan yang tidak benar disidang pengadilan dalam kapasitasnya sebagai ahli.
Suatu perbuatan dikategorikan malpraktik sipil (civil malpractice) jika dokter tidak melaksanakan kewajibannya, yaitu memberikan prestasinya sebagaimana yang telah disepakati. Tindakan dokter yang dikategorikan (civil malpractice), adalah:
a. Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan;
b. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat;
c. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna; Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan.

Dikatakan malpraktik administrasi (administrative malpractice) jika dokter melanggar hukum tata usaha negara, contoh tindakan yang dikategorikan malpraktik administrasi (administrative malpractice), adalah:
a. Menjalankan praktek kedokteran tanpa lisensi atau izin;
Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
b. Melakukan tindakan medik yang tidak sesuai lisensi yang dimiliki;
c. Melakukan praktek kedokteran dengan menggunakan izin yang sudah tidak berlaku;
d. Tidak membuat rekam medik.

source https://babybuletgani.tumblr.com/pos...seorang-dokter


Diubah oleh babygani86 10-08-2017 00:21
0
5.4K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Health
HealthKASKUS Official
24.6KThread10KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.