Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip.99Avatar border
TS
victimofgip.99
Ngotot Ingin Terapkan Presidential Threshold, Pemerintah Tak Pahami Keputusan MK
JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) Pemilu dijadwalkan hari ini kembali menggelar rapat untuk memutuskan lima isu krusial mengenai penyelenggaraan pemilu. Namun apabila rapat tersebut tidak membuahkan hasil seperti sebelumnya, maka pembahasan akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

Adapun, lamanya keputusan lantaran salah satu isu yang belum disepakati antara pansus pemilu dengan pemerintah yakni mengenai presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menjelaskan bahwa di dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan, pemilu serentak atau pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tidak memungkinkan adanya presidential threshold atau ambang batas.

"Sebenarnya sudah jelas karena ini adalah Putusan MK. Putusan MK tidak memungkinkan adanya presidential threshold. Pemilu serentak (ini Putusan MK) tidak memungkinkan presidential threshold," kata Bivitri kepada Okezone, Senin (19/6/2017).

Dia pun menegaskan apabila pemerintah dan fraksi pansus pemilu tetap bersikeras untuk memeberikan batasan pencalonan presiden, maka hal itu menunjukkan bahwa tidak memahami keputusan MK. "Jadi sebaiknya yang masih berkeras harus menyerah. Ini bukan soal kalah menang tetapi soal apakah punya sikap kenegarawanan untuk mematuhi putusan MK," ucapnya.

Seperti diketahui, pengambilan keputusan lima isu krusial dalam RUU Pemilu hingga kini masih alot dibahas DPR melalui Pansus RUU Pemilu. Lima isu krusial itu antara lain, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, sistem pemilu, metode konversi suara, alokasi kursi per daerah pemilihan.

Terbaru, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo malah mengancam akan mundur dari pembahasan RUU Pemilu ini. Pemerintah juga berkukuh presidential threshold harus berada pada angka 20%-25% dan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) bilamana pembahasan beleid ini buntu.


http://m.okezone.com/read/2017/06/19...source=news_bt

Ketika Pilpres dilaksanakan serentak dengan Pileg cara menentukan Presidential Threshold nya gimana coba? Heran ane apakah pemerintah ini sebodoh itu?
0
14.9K
59
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.