Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

blizzard000Avatar border
TS
blizzard000
Ajukan Hak Angket KPK, BLC Indonesia: DPR Alami Kebuntuan Berpikir
Kamis, 15 Juni 2017 11:45 WIB

Ajukan Hak Angket KPK, BLC Indonesia: DPR Alami Kebuntuan Berpikir
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR yang juga Pimpinan Sidang Fadli Zon (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (tengah), dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri) saat Sidang Paripurna ke-22 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Rapat paripurna DPR tersebut belum membahas surat permohonan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam S. Haryani pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Hak angket dalam sistem hukum tata negara Indonesia adalah salah satu hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan tugas pemerintah yang penting, strategis dan berdampak pada kehidupan masyarakat yang dianggap telah menyimpang dari persetujuan antara pemerintah dan DPR sesuai ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Bandung Lawyers Club Indonesia mengecam keras hak angket DPR tentang KPK karena ini bentuk intervensi terhadap institusi hukum dalam pelaksanaan tugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Presiden BLC Indonesia Liona Nanang Supriatna mengatakan DPR keliru menggunakan hak angket sebagai instrumen untuk mengevaluasi kinerja KPK sebagai lembaga yang bekerja dalam penegakan hukum.

"Sehingga (penggunaan hak angket terhadap KPK, red) dapat dikategorikan merupakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)," ujar Liona dalam keterangannya kepada Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Ia mengingatkan DPR hak angket bertujuan menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah yang berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara yang berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara (Pasal 79 ayat 3 UU No.17/2014).

"Sehingga hak angket DPR tentang KPK cacat secara yuridis, oleh karena itu semua persoalan hukum termasuk yang melibatkan anggota DPR harus dibuka serta dibuktikan di pengadilan," imbuh dia.

Liona menegaskan BLC Indonesia untuk menolak hak angket DPR tentang KPK serta mendukung KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Sekjen BLC Indonesia Alfies Sihombing menambahkan hak angket DPR tentang KPK penuh dengan muatan politis serta terjadi conflict of interest.

"Karena sejumlah anggota DPR yang mengusulkan hak angket ternyata mereka yang sangat gencar hendak merevisi UU Tentang KPK. Di antara mereka disebut dalam perkara in aquo (kasus KTP elektronik) yang sedang ditangani KPK," ujar Alfies.

BLC mengajak seluruh masyarakat Indonesia mendukung kinerja KPK, merapatkan barisan bersama KPK dalam memberantas korupsi di negara Indonesia.

"Hak angket DPR tentang KPK patut diduga merupakan bentuk perlawanan dari mereka yang terindikasi korupsi sehingga KPK adalah organ negara yang menghambat untuk memperkaya diri," tegas Alfies.

Penulis: Y Gustaman

TRIBUNNEWS
Diubah oleh blizzard000 15-06-2017 07:49
0
704
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.