mtx98Avatar border
TS
mtx98
Gay di Bali bunuh pasangannya dituntut 10 tahun penjara
Merdeka.com - Sidang kasus pembunuhan sesama jenis kembali digelar di PN Denpasar, Selasa (13/6). Terdakwa Mahfud Hudori (44) tertunduk lesu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman 10 tahun penjara.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Partha Bhargawa, koordinator JPU Dewa Arya Lanang Raharja menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP sebagaimna dalam dakwaan ke satu subsidair.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Mahfud Hudori dengan pidana penjara selama 10 tahun, dengan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU dalam amar tuntutannya.

JPU menilai Pasal 340 KUHP tentan Pembunuhan Berencana, sebagaimana dalam dakwaan primer tidak terbukti. Dewa Lanang menyebtukan hal yang meringankan terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

"Kalau memberatkan sudah jelas dengan melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang," imbuhnya.

Merespons tuntutan ini, Mahfud didampingi dua pengacara dari kantor hukum Kayana Legal Corporate, I Kade Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha menyatakan akan mengajukan pledoi.

Seperti diketahui, perkara yang membelit terdakwa ini terjadi tanggal 25 Februari 2017. Mulanya, terdakwa bersama saksi Amir Purbo Wilantara, Moh Latiful Rohim, Eri Setiawan, Budi Raharjo dan koban Imran Hamdani duduk bersama sambil minum miras.

Setelahnya, korban mengajak terdakwa untuk membeli makan. "Awalnya terdakwa menolak, tapi karena teman-teman yang lain mengatakan lapar, akhirnya terdakwa pergi bersama korban dengan mengendarai sepeda motor milik korban," sebut jaksa Dewa Lanang.

Saat dalam perjalanan, terdakwa membonceng korban. Nah saat itulah tangan korban terus menggerayangi tubuh terdakwa. "Selain itu korban juga beberapa kali mencuimi terdakwa," sebut JPU dalam dakwaanya.

Mendapat perlakuan seperti itu, terdakwa sempat menghindar sehingga motor yang dikendarai oleng. Korban juga sempat mengajak terdakwa untuk kencan. Namun ajakan itu ditolak oleh terdakwa karena masih merasa sakit hati (cemburu) dengan masalah sebelumnya.

Setelah membeli nasi, keduanya kembali melanjutkan perjalanan pulang. Dalam perjalanan itu, korban terus mengajak terdakwa ke penginapan. Namun terdakwa mengarahkan sepeda motor ke rumah saksi Angga Freandy.

"Di rumah ini terdakwa mengambil pisau dapur. Saat itu saksi Angga sempat bertanya, untuk apa pisau itu yang dijawab terdakwa tidak ada apa-sapa," sebut jaksa Dewa Lanang.

Dalam perjalanan, korban terus mengajak terdakwa untuk kencan sambil meraba-raba paha terdakwa. Terdakwa kemudian mengemudikan sepeda motor menuju Gang Esa. Di lokasi tersebut terdakwa membuka celananya.

Belum sempat korban melampiaskan nafsunya, terdakwa langsung mencabut pisau dan menusuk dada korban. Tak hanya itu, terdakwa juga kembali menusuk leher korban sebanyak dua kali.

Melihat korban tersungkur, terdakwa langsung meninggalkan korban kembali ke tempat terdakwa bersama korban minum-minum.

"Terdakwa masih sempat mengganti baju dan selanjutnya kabur ke Banyuwangi," beber Dewa dalam bacaannya di hadapan Majelis Hakim PN Denpasar.


https://www.merdeka.com/peristiwa/ga...n-penjara.html
0
3.7K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.