Quote:
Mulai 1 Juli mendatang sebanyak 19 juta pelanggan rumah tangga listrik 900 VA yang telah dicabut subsidi, sepenuhnya akan mengikuti skema tarif adjusmen (penyesuaian).
Ini berarti masyarakat yang tegolong dalam 19 juta pelanggan tersebut tidak lagi menikmati ketentuan tarif tetap seperti yang dirasakan selama ini, namun melainkan akan mengalami fluktuatif mekanisme pasar melalui kebijakan Direksi PLN dengan mempertahikan
(TS: mungkin maksudnya "memperhatikan")unsur yang mempengaruhi biaya produksi listrik.
“Tarif itu di just karena inflasi, kurs dan harga ICP, selama itu masih relatif stabil, maka kita nggak menaikkan,” kata Direktur Keuangan PLN, Sarwono Sudarto di Jakarta, Senin (12/6).
Perlu dipahami bahwa selama ini dikarenakan 19 juta pelanggan 900 VA masih mengalami subsidi, maka penetapan kenaikan tarif harus dibicarakan dan disepakati dengan DPR. Tetapi, oleh karena tidak lagi disubsidi, kebijakan kenaikan tarif cukup dibahas oleh direksi PLN.
Hal demikian diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18/2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), yang mana tarif ini dilakukan evaluasi per 3 bulan.
Untuk itu menurut Sarwono, kenaikan tarif nantinya bisa mencapai Rp1.500 per kilo Watt hour (kWh), sedangkan tarif keekonomiannya saat ini ditetapkan Rp 1.467,28 per kWh.
“Secara fluktuasi, namun masih di bawah Rp1.500 per kWh,” tuturnya.
Sementara untuk diingat, bahwa pencabutan subsidi terhadap 19 pelanggan sebelumnya, dilakukan secara bertahap yang terbagi menjadi 4 periode.
Periode pertama pada 1 Januari, dari Rp 586 per kWh dinaikkan sebesar 35 persen hingga menjadi Rp 790 per kWh. Periode kedua yakni pada bulan Meret, naik sebesar 38 persen hingga menjadi Rp 1090 per kWh.
Lalu perionde ketiga, telah dilakukan pada bulam Mei. Periode ini naik 24 persen hingga menjadi Rp 1352 per kWh. Periode selanjutnya akan mengalami penyesuaian 100 persen menggunakan skema Adjustment. Dan seperti yang telah dikatakan, tarif keekonomian golongan 900 saat ini Rp 1.467,28 per kWh. Artinya tarif itu lebih besar dari kenaikan periode sebelumnya yang hanya sebesar Rp 1352 per kWh.
Berikut patokan tarif keekonomian listrik saat ini: untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 kWh, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.
1500/Kwh
Selamat menikmati.
Nastak say: "Sumber gak valid,gak kredibel,de el el"
Blue: Hak prerogatif beda konteks,sepertinya perlu direvisi,biar gak seenaknya.
![Traveller emoticon-Traveller](https://s.kaskus.id/images/smilies/traveller.gif)