- Beranda
- Berita dan Politik
Hoaxbuster: Tidak Benar Mata Pelajaran Agama Dihapus
...
TS
kangnulis
Hoaxbuster: Tidak Benar Mata Pelajaran Agama Dihapus
Hoax tidak benar pelajaran agama dihapus (Foto: Yufienda Novitasari/kumparan)
Buat klarifikasi aja ya Gan, kalau issue pelajaran agama akan dihapus itu tidak benar. Berikut beritanya:
Quote:
Beredar kabar di media sosial dan whatsapp group. Isinya berita tentang kebijakan Kemendikbud yang menghapus mata pelajaran agama.
kumparan (kumparan.com) pada Rabu (14/6) kemudian mengonfirmasi berita yang menyebar luas dan membuat gundah gulana para orangtua dan guru ini ke Kemendikbud. Dari ujung telepon Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemdikbud Nadjamuddin Ramly yang juga menjabat sebagai Wasekjen MUI memberi penjelasan.
"Itu hoax, tidak benar pelajaran agama dihapus," tegas Nadjamuddin.
Dia lalu memberi penjelasan dengan gamblang. Sangat tidak mungkin mata pelajaran agama dihapus, karena di UU dan konstitusi sudah jelas disebutkan kalau mata pelajaran agama adalah hal yang wajib.
"Dalam UU Sisdiknas pelajaran agama itu wajib," beber dia.
Nadjamuddin mengisahkan asal mula pemberitaan itu menyebar. Menurut dia bermula dari rapat dengar pendapat (RDP) Mendikbud dengan DPR beberapa waktu lalu.
Saat itu ada wartawan yang salah kutip. Ucapan soal penghapusan mata pelajaran agama bukan dari Mendikbud tetapi datang dari seorang anggota DPR.
"Jadi tidak benar mata pelajaran agama dihapus. Mata pelajaran agama ini perintah konstitusi," imbuhnya.
Malahan, kata dia, pelajaran agama juga dianjurkan ditambah di luar sekolah, untuk seorang muslim bisa belajar diniyah atau madrasah, untuk yang kristen bisa ke gereja, dan yang Hindu bisa ke Pura. Ini dilakukan sebagai tambahan di luar jam sekolah.
Mendikbud Muhadjir Effendy di DPR
Dan dilansir dari situs Kemendikbud, Mendikbud Muhadjir Effendy juga memberi penjelasan. Menurut Muhadjir, mata pelajaran agama akan tetap ada, bahkan bisa menjadi semakin kuat jika ada kerja sama antara sekolah dengan madrasah diniyah. Nilai kegiatan keagamaan yang diikuti siswa di madrasah diniyah bisa dipakai untuk melengkapi pendidikan agama di sekolah.
"Jadi bukan menghapus pelajaran agama. Justru bisa dipakai untuk jadi penguat (pelajaran agama). Jadi tidak ada pengulangan (antara yang diajarkan dalam pelajaran agama di sekolah dengan yang diajarkan di madrasah diniyah)," tegas Mendikbud.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengatakan, ada lima nilai utama karakter prioritas program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), salah satunya adalah religius.
Karena itu, tuturnya, tempat-tempat ibadah pun bisa menjadi sumber belajar atau learning resource. Untuk mendukung penguatan pendidikan karakter dalam delapan jam di hari sekolah, siswa bisa melakukan kegiatan keagamaan di masjid, gereja, pura, wihara, dan pusat aktivitas ibadah lainnya. Mendikbud berharap sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga lain dalam mengisi kegiatan delapan jam di hari sekolah.
Sumber: Kumparan
kumparan (kumparan.com) pada Rabu (14/6) kemudian mengonfirmasi berita yang menyebar luas dan membuat gundah gulana para orangtua dan guru ini ke Kemendikbud. Dari ujung telepon Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemdikbud Nadjamuddin Ramly yang juga menjabat sebagai Wasekjen MUI memberi penjelasan.
"Itu hoax, tidak benar pelajaran agama dihapus," tegas Nadjamuddin.
Dia lalu memberi penjelasan dengan gamblang. Sangat tidak mungkin mata pelajaran agama dihapus, karena di UU dan konstitusi sudah jelas disebutkan kalau mata pelajaran agama adalah hal yang wajib.
"Dalam UU Sisdiknas pelajaran agama itu wajib," beber dia.
Nadjamuddin mengisahkan asal mula pemberitaan itu menyebar. Menurut dia bermula dari rapat dengar pendapat (RDP) Mendikbud dengan DPR beberapa waktu lalu.
Saat itu ada wartawan yang salah kutip. Ucapan soal penghapusan mata pelajaran agama bukan dari Mendikbud tetapi datang dari seorang anggota DPR.
"Jadi tidak benar mata pelajaran agama dihapus. Mata pelajaran agama ini perintah konstitusi," imbuhnya.
Malahan, kata dia, pelajaran agama juga dianjurkan ditambah di luar sekolah, untuk seorang muslim bisa belajar diniyah atau madrasah, untuk yang kristen bisa ke gereja, dan yang Hindu bisa ke Pura. Ini dilakukan sebagai tambahan di luar jam sekolah.
Mendikbud Muhadjir Effendy di DPR
Dan dilansir dari situs Kemendikbud, Mendikbud Muhadjir Effendy juga memberi penjelasan. Menurut Muhadjir, mata pelajaran agama akan tetap ada, bahkan bisa menjadi semakin kuat jika ada kerja sama antara sekolah dengan madrasah diniyah. Nilai kegiatan keagamaan yang diikuti siswa di madrasah diniyah bisa dipakai untuk melengkapi pendidikan agama di sekolah.
"Jadi bukan menghapus pelajaran agama. Justru bisa dipakai untuk jadi penguat (pelajaran agama). Jadi tidak ada pengulangan (antara yang diajarkan dalam pelajaran agama di sekolah dengan yang diajarkan di madrasah diniyah)," tegas Mendikbud.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengatakan, ada lima nilai utama karakter prioritas program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), salah satunya adalah religius.
Karena itu, tuturnya, tempat-tempat ibadah pun bisa menjadi sumber belajar atau learning resource. Untuk mendukung penguatan pendidikan karakter dalam delapan jam di hari sekolah, siswa bisa melakukan kegiatan keagamaan di masjid, gereja, pura, wihara, dan pusat aktivitas ibadah lainnya. Mendikbud berharap sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga lain dalam mengisi kegiatan delapan jam di hari sekolah.
Sumber: Kumparan
Quote:
Kemdikbud Bantah Pendidikan Agama Dihapus
"Upaya untuk meniadakan pendidikan agama itu tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membantah kabar bahwa pendidikan agama dihapuskan, namun justru diperkuat melalui ekstrakurikuler.
"Upaya untuk meniadakan pendidikan agama itu tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM), Ari Santoso, dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.
Ari menjelaskan justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler.
Dia menjelaskan Mendikbud menyatakan dengan tegas bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan.
Ari menambahkan, bahwa Mendikbud memberi contoh penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12.00 WIB, dilanjutkan dengan belajar agama bersama para uztad. Siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari APBD.
"Kemudian Mendikbud menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah. Hal itu sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler."
Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Alquran dan kitab suci lainnya.
Editor: Fitri Supratiwi
Sumber: Antara News
0
4K
Kutip
19
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya