- Beranda
- Berita dan Politik
Fadli Zon: Kalau Tidak Salah Tak Usah Takut
...
TS
blizzard000
Fadli Zon: Kalau Tidak Salah Tak Usah Takut
Rabu, 14 Juni 2017 15:30 WIB
Fadli Zon
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah.
Ia menjelaskan pembentukan Pansus Angket KPK melalui mekanisme rapat paripurna serta usulan anggota DPR.
"Sudah dibentuk pimpinan dan formasi Pansus. Jadi soal keabsahan sudah sah," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Fadli pun meminta pihak-pihak terkait tidak perlu takut dengan Pansus Angket KPK.
Sebab, angket merupakan hak anggota DPR yang sesuai dengan konstitusi.
"Itu bukan apa-apa. Kalau kita tidak salah, tidak ada sesuatu yang disembunyikan tak usah takut. Ini adalah tugas konstitusional DPR yang jarang-jarang dipakai," kata Waketum Gerindra itu.
Fadli mencontohkan DPR pada periode 2014-2019 membentuk Pansus Angket Pelindo II.
Pansus tersebut bekerja selama satu tahun dan menemukan kerugian negara Rp 4 triliun.
Oleh karenanya, pengawasan dalam negara demokrasi dinilai Fadli Zon suatu keharusan.
"Jadi kita harus cek apapun yang terkait yang dilakukan, yang mau ditanyakan, mau diselidiki. Jadi hak angket, hak bertanya, hak menyatakan pendapat itu adalah hak yang biasa saja yang melekat di DPR," kata Fadli.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS
Fadli Zon makin aneh saja
Fadli Zon
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah.
Ia menjelaskan pembentukan Pansus Angket KPK melalui mekanisme rapat paripurna serta usulan anggota DPR.
"Sudah dibentuk pimpinan dan formasi Pansus. Jadi soal keabsahan sudah sah," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Fadli pun meminta pihak-pihak terkait tidak perlu takut dengan Pansus Angket KPK.
Sebab, angket merupakan hak anggota DPR yang sesuai dengan konstitusi.
"Itu bukan apa-apa. Kalau kita tidak salah, tidak ada sesuatu yang disembunyikan tak usah takut. Ini adalah tugas konstitusional DPR yang jarang-jarang dipakai," kata Waketum Gerindra itu.
Fadli mencontohkan DPR pada periode 2014-2019 membentuk Pansus Angket Pelindo II.
Pansus tersebut bekerja selama satu tahun dan menemukan kerugian negara Rp 4 triliun.
Oleh karenanya, pengawasan dalam negara demokrasi dinilai Fadli Zon suatu keharusan.
"Jadi kita harus cek apapun yang terkait yang dilakukan, yang mau ditanyakan, mau diselidiki. Jadi hak angket, hak bertanya, hak menyatakan pendapat itu adalah hak yang biasa saja yang melekat di DPR," kata Fadli.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS
Fadli Zon makin aneh saja
0
806
4
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.4KThread•41.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru