Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

blizzard000Avatar border
TS
blizzard000
Buni Yani Didakwa Sengaja Menyebarkan Kebencian
Prima Gumilang , CNN Indonesia Selasa, 13/06/2017 10:07 WIB

Buni Yani Didakwa Sengaja Menyebarkan Kebencian
Buni Yani menjalani sidang perdana di Bandung, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia --
Buni Yani didakwa menyebarkan informasi tanpa hak sehingga menimbulkan kebencian di masyarakat. Ia dinilai tak punya hak mengedit dan menyebarkan video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal pengutipan surat Al Maidah di Kepulauan Seribu, September tahun lalu.

"Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa Buni Yani karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan kebencian individu atau kelompok bedasarkan suku, agama, ras dan antar golongan," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6) sebagaimana disiarkan CNN Indonesia.

Buni didakwa telah mengedit video yang diunggah Dinas Komunikasi, Informasi dan Masyarakat Pemprov DKI Jakarta tanpa seizin yang berwenang. Video itu diunggah Diskominfomas Pemprov DKI pada 28 September 2016 di akun Youtube.

Video yang menginformasikan kegiatan Ahok ketika menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta itu berdurasi 1.48 menit. Sementara Buni memotong video itu menjadi 30 detik, antara menit ke 24 hingga 25. Video hasil editannya kemudian diunggah ke akun Facebook pribadinya.

"Tanpa seizin diskominfomas Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik rekaman, terdakwa telah mengurangi durasi rekaman video sehingga hanya 30 detik saja," kata jaksa.

Buni mengunggah video tersebut di rumahnya di daerah Depok. Karena itu, proses pengadilan digelar di Bandung, sesuai tindak pidana yang dilakukan di wilayah Jawa Barat.

Jaksa mendakwa Buni melanggar Pasal 32 ayat 1, juncto 48 ayat 1, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008.

Buni mengunggah potongan video pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Buni menyertakan transkrip ucapan Ahok dalam video berdurasi setengah menit yang diunggahnya pada 6 Oktober 2016.

Polisi menganggap Buni Yani melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni Yani awalnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Namun, dengan alasan keamanan sidang Buni Yani dipindah ke Bandung. CNN


Kalau dipikir-pikir, Buni Yani jauuuuh lebih jantan ketimbang Rizieqemoticon-Wakaka
0
2.3K
25
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.