Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
KPAI: Sistem Lima Hari Sekolah Berpeluang Langgar UU



KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai sistem lima hari delapan jam belajar di sekolah hanya menjawab kebutuhan kelas sosial masyarakat urban.



"Pemerintah perlu memberikan kebebasan sekolah yang memilih model tersebut untuk memenuhi kelompok masyarakat tertentu. Namun jangan memaksakan model tersebut untuk semua satuan pendidikan di Indonesia," kata Wakil Ketua KPAI Susanto melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin (12/6).



Susanto menilai bila rencana kebijakan lima hari delapan jam belajar di sekolah diterapkan pada semua satuan pendidikan di Indonesia sebagaimana digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, akan terjadi degradasi sistem pendidikan nasional.



Pasalnya, sistem pendidikan nasional saat ini sudah cukup demokratis dan memberikan kemandirian satuan-satuan pendidikan untuk memilih sistem pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kesiapan

masing-masing sekolah atau madrasah.



Demokratisasi pendidikan itu tertuang pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi "Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah".



Karena itu kebijakan baru tersebut berpeluang bertentangan dengan UU tentang Sistem Pendidikan Nasional serta UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," terang Susanto.



KPAI pun meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar mengkaji kembali rencana kebijakan tersebut. Menurut Susanto, pendidikan harus memperkuat sistem layanan pendidikan di sekolah dan peran keluarga dalam pengasuhan atau pendidikan sebagai sekolah pertama bagi anak serta keterlibatan masyarakat.



"Anak yang menjadi pelaku tindakan menyimpang bukan karena kekurangan jam belajar di sekolah. Yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi layanan pendidikan di sekolah, memperkuat peran keluarga dan memastikan keterlibatan lingkungan sosial," katanya. (X-12)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...-uu/2017-06-12

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Pemerintah Tepis Isu TDL Naik

- Ada Enam Titik Rawan Laka di Jalinsum Tapanuli

- Mensos: Anak-Anak PKH Jangan Cuma Jadi Penonton Pembangunan

0
13.1K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.