Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

suarabenarAvatar border
TS
suarabenar
MANTAP. Berbeda dengan Pejabat Non-Muslim lainnya, Gub. Papua malah anti Miras
Persoalan minuman keras (miras) di provinsi Papua sudah membuat Gubernur Papua Lukas Enembe geram. Dia menuding para penjual miras itu berperan terhadap punahnya orang asli Papua. Banyak orang Papua yang meninggal akibat miras. Lukas bahkan mengancam distributor dan penjual minuman keras (miras) untuk menghentikan aktivitasnya jual belinya. Hal ini terkait dengan aturan Pemerintah provinsi (Pemprov) Papua yang melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Bumi Cenderawasih.



“Hari ini secara simbolis kita musnahkan, pasti besok ada toko yang menjual terus. Padahal, ini merupakan pemusnahan yang ketiga kalinya. Lebih bagus kita bakar tokonya,” tegasnya

Gubernur Lukas sering berbicara mengenai miras, bahkan telah ada peraturan daerah yang melarang penjualan barang haram itu. ''Ini kita belum bicara narkoba dan HIV/AIDS yang pintu masuknya dari miras. Karena ini, saya harap pembakaran kali ini merupakan yang terakhir dan jangan ada lagi yang berikut-berikut. Ini yang terakhir sudah,'' tegasnya.



Lukas Enembe mengaku sudah sering berbicara mengenai miras dan bahkan telah ada peraturan daerah yang melarang penjualan barang haram itu. Namun masih saja ada yang coba-coba menjualnya.

Jumlah miras yang dimusnahkan sebanyak 8.835 kemasan botol maupun kaleng. Miras tersebut disita dari toko yang masih bandel dan ngotot berjualan miras.



Di tempat yang sama, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba, Tawuran, dan Anarkis (Gapenta) Papua, Otniel Deda mendukung kebijakan gubernur Papua dalam pemberantasan dan pemusnahan miras di Bumi Cenderawasih. ''Kita patut berterima kasih atas langkah gubernur untuk menolong orang Papua dari kematian,'' bebernya. Otniel berharap bupati dan wali kota di Provinsi Papua bisa mengeksekusi perda pelarangan miras yang diterbitkan Pemprov Papua. Namun, jika masih ada yang coba-coba menjualnya, Lukas Enembe dengan tegas meminta yang bersangkutan meninggalkan Papua.


Dilema Kebijakan Gubernur Papua dengan Sejarah Perda Miras di DKI dan Himbauan Mendagri.


Tindakan Gubernur Papua ini tentu sangat diapresiasi oleh aktivis anti miras dan penyakit sosial lainnya. Banyak kalangan yang memuji kebijakan Pak Enembe itu, dimana kebijakannya bertolakbelakang dengan Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang membolehkan perdagangan miras didaerahnya asal dengan kadar tertentu.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut memang pernah melontarkan peredaran minuman keras (miras) diperbolehkan. Namun ada pembatasannya yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) miras.



Ia merasa Pemprov DKI tak pernah melarang adanya miras di toko-toko swalayan ibu kota. Diketahui, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang di dalamnya disebutkan minuman alkohol lima persen ke bawah termasuk minuman beralkohol tipe A, yang masih boleh dikonsumsi. Terlebih sesuai Peraturan Presiden No 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, semua kepala daerah di Indonesia sudah diberi kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang miras sesuai karekteristik daerahnya masing-masing. "Kalau menurut perdanya, sebenarnya boleh. Asal dibatasi, ada umurnya. Perda kita tidak melarang hanya membatasi," kata Pa Ahok kepada wartawan di Balai Kota, 23 April 2016 Silam.




Sebelumnya, aksi Pa Ahok memberikan lampu hijau bagi minimarket untuk dapat menjual bir, dengan pembatasan ketat, menuai kritik dari anggota DPD yang mewakili DKI Jakarta, Fahira Idris. Menurutnya, memperbolehkan penjualan bir di minimarket tersebut merupakan bentuk ketidakpahaman Ahok tentang konstruksi hukum dan aturan soal miras di Indonesia.



Bahkan jika kita bercermin lagi ke belakang, sebenarnya pak Mendagri Tjahjo Kumolo pun turut menertibkan Perda yang Melarang Peredaran Miras. Hal ini seperti yang pernah diberitakan bahwa : Kementerian Dalam Negeri akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa di antara Perda tersebut, ada Perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol. Perda pelarangan miras yang akan dicabut, antara lain Perda di Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat. Peraturan yang dimaksud, yakni Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.



Pemerintah ingin minuman beralkohol tidak dilarang sepenuhnya, melainkan hanya perlu diatur peredaran penjualannya. Perda-Perda itu akan berorientasi pada prinsip itu.



Mantap Pak Gubernur Papua benar-benar anti Mainstream. Tahu mana yang baik dan mana yang buruk. Tidak melulu memenangkan kaum investor, baginya moralitas rakyat Papua harus dijaga oleh segala lini.
emoticon-Shakehand2

Source :
http://www.jawapos.com/read/2017/06/...-penjual-miras
https://news.hargatop.com/2016/05/26...s/4125420.html
http://nasional.republika.co.id/beri...itu-boleh-asal
http://nasional.kompas.com/read/2016...larangan.miras
http://www.republika.co.id/berita/ko...ut-perda-miras
Diubah oleh suarabenar 10-06-2017 06:01
0
6.9K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.