- Beranda
- Berita dan Politik
Ditjen Pajak Pantau Rekening Bank Di Atas Rp1 Miliar
...
![finansialku.com](https://s.kaskus.id/user/avatar/2013/04/22/avatar5402975_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
finansialku.com
Ditjen Pajak Pantau Rekening Bank Di Atas Rp1 Miliar
![Ditjen Pajak Pantau Rekening Bank Di Atas Rp1 Miliar](https://dl.kaskus.id/www.finansialku.com/wp-content/uploads/2017/06/Ditjen-Pajak-Pantau-Rekening-Bank-Di-Atas-Rp-1-M-Finansialku-01.jpg)
Ditjen Pajak pantau rekening bank di atas Rp1 miliar.Hal ini adalah keputusan terbaru dari tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
![Ditjen Pajak Pantau Rekening Bank Di Atas Rp1 Miliar](https://dl.kaskus.id/www.finansialku.com/wp-content/uploads/2015/01/Rubrik-Finansialku-and-News.png)
Ditjen Pajak Pantau Rekening Bank di Atas Rp1 Miliar
Beberapa waktu yang lalu pemerintah telah mengumumkan tindak lanjut mengenai keterbukaan data nasabah. Pada pekan lalu dikabarkan Ditjen Pajak pantau rekening bank di atas Rp200 juta. Jadi keterbukaan data nasabahmemiliki batasan Rp200 juta.
Melansir sumber Detik.com Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
![Ditjen Pajak Pantau Rekening Bank Di Atas Rp1 Miliar](https://dl.kaskus.id/www.finansialku.com/wp-content/uploads/2017/05/Perppu-No-12017-Ditjen-Pajak-Bisa-Akses-Rahasia-Bank-Rekening-Data-Nasabah-di-Atas-US250.000-02-Finansialku.jpg)
Bagian yang direvisi adalah batasan jumlah saldo rekening yang harus dilaporkan. Ditjen Pajak pantau rekening bank yang awalnya Rp200 juta menjadi Rp1 miliar, untuk pajak perorangan. Melansir dari Detik.com, alasan revisi karena mempertimbangkan kondisi masyarakat secara umum.
Berapa Jumlah Rekening yang Berisi Rp1 Miliar atau Lebih?
Melansir dari sumber Detik.com dilaporkan terdapat 496.000 rekening (setara dengan 0,25% rekening di bank). Jika tidak ada revisi ini (Ditjen Pajak pantau rekening di atas Rp200 juta) maka terdapat 2,3 juta rekening yang harus dilaporkan.
Pemerintah melakukan revisi atas masukan dan aspirasi masyarakat. Revisi tersebut menunjukkan rasa keadilan dan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Pertimbangan angka Rp1 miliar, juga melihat data perbankan dan data pajak setelah tax amnesty.
![Ditjen Pajak Pantau Rekening Bank Di Atas Rp1 Miliar](https://dl.kaskus.id/www.finansialku.com/wp-content/uploads/2017/03/Setelah-Tax-Amnesty-AEOI-Mulai-Jalan-Pajak-Dapat-Akses-Data-Nasabah-Bank-1-Finansialku.jpg)
Banyak orang yang bertanya kenapa Ditjen Pajak Pantau Rekening Bank? Jawabannya adalah pemerintah ingin mengikuti atau comply dengan AEOI (Automatic Exchange of Information). Negara-negara yang tergabung dan menjalankan AEOI akan melakukan penukaran data pajak. Selain Indonesia, terdapat lebih dari 50 negara tergabung.
Negara-negara yang tergabung dalam AEOI tahun 2017
Anguilla, Argentina, Barbados, Belgia, Bermuda, Kepulauan Virgin Inggris, Bulgaria, Kepulauan Cayman, Colombia, Croatia, Curaçao, Cyprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Kepulauan Faroe, Finlandia, Perancis, Jerman, Gibraltar, Yunani, Greenland, Guernsey, Hungaria, Islandia, India, Irlandia, Isle of Man, Italia, Jersey, Korea, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Mexico, Montserrat, Belanda, Niue, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, San Marino, Seychelles, Republik Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Kepulauan Turks and Caicos, Inggris Raya.
Negara-negara yang tergabung dalam AEOI tahun 2018
Andorra, Antigua and Barbuda, Aruba, Australia, Austria, Bahamas, Bahrain, Belize, Brazil, Brunei Darussalam, Kanada, Chile, China, Kepulauan Cook, Costa Rica, Dominica, Ghana, Grenada, Hong Kong (China), Indonesia, Israel, Jepang, Kuwait, Lebanon, Kepulauan Marshall, Makau (China), Malaysia, Mauritius, Monaco, Nauru, Selandia Baru, Panama, Qatar, Russia, Saint Kitts and Nevis, Samoa, Saint Lucia, Saint Vincent and Grenadines, Arab Saudi, Singapura, Sint Maarten, Swiss, Trinidad and Tobago, Turki, Uni Emirat Arab, Uruguay, Vanuatu.
Bagaimana pendapat Anda mengenai revisi peraturan tersebut sehingga Ditjen Pajak pantau rekening bank di atas Rp1 miliar? Silakan beri opini Anda pada kolom komentar di bawah ini. Terima kasih
![Jempol emoticon-Jempol](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1j43vv5.gif)
![Toast emoticon-Toast](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1iothbu.gif)
Sumber:
Ditjen Pajak Pantau Rekening Bank Di Atas Rp1 Miliar
Baca Juga:
Perppu No 1/2017: Ditjen Pajak Bisa Akses Rahasia Bank, Rekening Data Nasabah di Atas US$250.000
Setelah Tax Amnesty, AEOI Mulai Jalan, Pajak Dapat Akses Data Nasabah Bank
![Ditjen Pajak Pantau Rekening Bank Di Atas Rp1 Miliar](https://dl.kaskus.id/www.finansialku.com/wp-content/uploads/2016/12/Logo-Finansialku-Portal-Perencana-Keuangan-dan-Aplikasi-Finansialku-2016.png)
Tentang Finansialku:
Finansialku.com adalah portal perencanaan keuangan individu dan keluarga. Kunjungi kami di:
Website: Finansialku.com
Facebook: @Finansialku
Twitter: @Finansialku
Google+: +Finansialku
0
1.6K
12
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya