Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, penyidik tak membutuhkan pengakuan dari tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.
"Dia (Rizieq dan Firza) kan tidak mengaku, tidak masalah. Kami enggak perlu keterangan tersangka," kata Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6/2017).
Iriawan menjelaskan, penyidik masih bisa mencari alat bukti lainnya dalam proses pemberkasan. Dengan demikian, pengakuan tersangka tidak akan mempengaruhi kelengkapan berkas perkara.
"Masih ada keterangan saksi, keterangan ahli, sudah dua. Saksi ada keterangan ahli, belum surat, petunjuk," kata Iriawan.
Polisi menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan keduanya. Firza ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik pada 16 Mei 2017.
Lihat juga: Belum Lengkap, Apa Saja Kekurangan Berkas Perkara Firza Husein?
Adapun Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka meski ia belum pernah diperiksa dalam kasus itu. Saat ini, Rizieq dinyatakan sebagai buron. Berdasarkan data terakhir yang dimiliki polisi, Rizieq berada di Arab Saudi.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...zieq.dan.firza
Ga butuh