Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

randysinurayaAvatar border
TS
randysinuraya
MUI mengeluarkan fatwa baru pengguna Media Sosial
Di indonesia media sosial membuat kita tidak terkontrol dalam menggunakannya, jadi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal-haram dalam menggunakan media sosial, fatwa itu diberi nama “Medsosiah”



Ketua Umum MUI, KH Ma’aruf Amin menjelaskan, fatwa ini tidak lain sebagai acuan dan pegangan dalam umat Islam, baik itu secara hukum maupun bersifat pedoman, setidaknya ini dia 5 hal yang diharamkan dalam fatwa medsosiah tersebut.

1. Gibah

Quote:


2. Bullying

Quote:


3. hoax

Quote:


4. Pornografi

Quote:


5. Buzzer


Quote:



Fatwa Medsosiah diresmikan pada 13 Mei 2017 dan baru disahkan secara simbolis antara MUI dan Kemenkominfo. MUI berharap, dengan disahkannya Fatwa Medsosiah tepat di bulan Ramadan, setiap pengguna media sosial dapat menahan diri dari hal-hal yang tidak baik.


NOMOR 4 PATUT DIHINDARI BAGI UMAT ISLAM GAN emoticon-Big Grinemoticon-Toast emoticon-Shakehand2


SUMBER


Quote:
Diubah oleh randysinuraya 07-06-2017 04:14
0
1.5K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.