Kalau ada istilah "mulutmu harimaumu", jaman sekarang juga ada istilah yang berlaku "Status medsosmu harimaumu." Dengan maraknya penggunaan media sosial, banyak juga orang yang tidak berjaga-jaga dan dengan bijak menggunakannya.
Pertama, ada yang menggunakannya sebagai ajang bully, melecehkan orang lain di media sosial. Kedua, ada yang menulis tulisan orang lain tanpa mengutip sumber karena sekarang makin mudah nge-share apapun ke medsos. Bahkan tidak jarang info yang disebar adalah berita bohong atau hoax. Ketiga, ada juga yang menjadi publik figur dan contoh anak muda tetapi dalam hal yang buruk.
Buat kita sih gapapa Gan, secara kita bukan mereka kan. Tapi bagi mereka ada balasan tersendiri yang mereka akhirnya harus alami. Cekidot hasil pemantauan ane.
Calon Mahasiswa Batal Masuk Harvard Karena Unggahan di Facebook
Quote:
Dikutip dari fortune.com, Universitas Harvard membatalkan tawaran penerimaan masuk 10 calon mahasiswa baru tahun ajaran 2021. Calon mahasiswa tersebut diketahui saling mengirim meme dan gambar lain yang mengejek serangan seksual, Holocaust, dan kematian anak-anak.
Selain itu, di kelompok Facebook tersebut mereka juga diketahui membuat candaan tentang etnis atau ras tertentu. Kelompok Facebook yang dimaksud muncul setelah beberapa siswa pada bulan Desember lalu membuat versi cabul dari kelompok Facebook lain yang ditujukan untuk membuat meme lucu.
Para siswa di kedua kelompok bertemu satu sama lain melalui sebuah kelompok Facebook resmi yang dikelola oleh Harvard untuk siswa yang baru diterima.
Harvard tidak menjelaskan keputusan pembatalan tawaran penerimaan masuk mahasiswa baru tersebut. Namun, kebijakan sekolah menyatakan bahwa Harvard berhak menarik tawaran penerimaannya jika "siswa yang diwawancarai melakukan perilaku yang bisa dipertanyakan kejujurannya, kedewasaan, atau karakter moralnya,".
Keputusan universitas Ivy League ini mendapat apresiasi positif dari netizen. Di Twitter, netizen kebanyakan mendukung Harvard dan mengingatkan pentingnya bersikap hati-hati dan bijaksana di media sosial.
Sumber:
Kompas.com
Menghina Presiden dan Kapolri di Facebook, Seorang Pegawai Kontrak Ditahan
Quote:
KENDARI, KOMPAS.com - Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang pegawai kontrak PT Telkom Kendari berinisial NS (27). Ia diduga telah menghina Presiden dan Kapolri.
NS diciduk di kediamannya di Jalan Anawai, Kelurahan Wuawua, Kota Kendari, Sultra pada Minggu (4/6/2017) sore. Penangkapan itu terkait dugaan penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian di akun Facebook miliknya.
Tak hanya itu, dalam akun Facebook-nya, NS banyak mem-posting hal-hal yang berbau provokatif, seperti penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Presiden, Kapolri, dan salah satu partai politik.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Soenarto mengatakan, yang bersangkutan diamankan setelah tim patroli Cyber Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan postingan dari akun Nursalam yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan antarindividu, suku, dan agama.
"Patroli Cyber Polda Sultra yang dipimpin Wakapolda mengamankan NS dari rumahnya dan menyita sebuah HP merk Samsung dan satu rangkap postingan dari akun pelaku dan passwordnya," terang Soenarto di Polda Sultra, Senin (6/6/2017).
Dalam perkara itu, pihaknya telah memeriksa tiga saksi, di antaranya ahli bahasa dari Kantor Bahasa Indonesia dan akan meminta keterangan dari saksi ahli Cyber Crime Mabes Polri.
Soenarto menjelaskan, postingan itu dilakukan tersangka sejak bergabung dalam grup di Facebook.
"Awalnya dia gabung dalam akun grup Facebook tahun 2016 dan berkomunikasi dengan teman-temannya setelah melihat video dan memberi komentar sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa instansi," ungkapnya.
Adapun postingan kebencian terhadap Kapolri mulai diunggah tersangka pada 21 Januari 2017. Tim Cyber Mabes Polri juga pernah memblokir akun facebook tersangka selama tiga hari dan dibuka kembali.
"Akunnya diblokir karena sering memposting ujaran kebencian dan menimbulkan permusuhan," tutur Soenarto.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 atau pasal 48 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna media sosial agar cakap menggunakan medsos. Jangan sembarang menyebarkan informasi yang sebetulnya dia sendiri tidak tau, atau status yang bisa membuat dirinya terjerat hukum seperti ini. Jadi mari kita pandai dan bijak menggunakan media sosial," pungkasnya.
Sumber:
Kompas.com
3. Kasus Persekusi Karena Update Status Menghina di Facebook
Quote:
TEMPO.CO, Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat memeriksa belasan saksi terkait dengan dugaan persekusi di Solok, Sumatera Barat, dengan korban Fiera Lovita. Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kota Solok, Fiera Lovita, diduga menjadi korban persekusi setelah menulis status di akun Facebook.
”Kasus (persekusi di Solok) ini masih dalam penyidikan. Sudah lebih dari 11 orang yang diperiksa,” ujar Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Barat Ajun Komisaris Besar Nina Martina, Senin, 5 Juni 2017.
Namun Neni enggan menyebutkan seluruh saksi yang telah diperiksa. Menurut dia, di antara yang diperiksa beberapa orang dari RSUD Kota Solok.
Menurut dia, polisi juga akan memeriksa langsung dokter Fiera Lovita. Pemeriksaan ada kemungkinan akan dilakukan di Jakarta. “Kami akan jemput bola untuk BAP dokter Fiera,” ujarnya.
Neni mengatakan penyidikan ini bertujuan memastikan adanya persekusi di Sumatera Barat. Sebab, ia menilai belum terjadi persekusi di daerah ini, termasuk di Kota Solok.
Neni menuturkan, persekusi itu dalam bentuk fisik. Ia mencontohkan seseorang yang menampar dan ada yang ditampar. “Makanya kami selidiki dulu. Tolong tunggu hasil penyidikannya,” ujarnya.
Dokter Fiera menjadi korban persekusi setelah mengunggah sebuah status di media sosial Facebook tentang pandangan dan pendapatnya mengenai kasus dugaan chat mesum pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Syihab. Kini, dokter berusia 40 tahun ini sedang berada di Jakarta bersama keluarganya.
Buntut dari penanganan persekusi di Solok, Kepala Polri RI Tito Karnavian memecat Ajun Komisaris Besar Susmelawati Rosya dari jabatan Kepala Polres Kota Solok. Dia digantikan Ajun Komisaris Besar Dony Setiawan, yang sebelumnya menjabat Kanit II Subdit IV Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri.
Sumber:
ANDRI EL FARUQI/Temp.co
Dan masih banyak lagi.
Ada juga selebgram yang katanya di-DO dari kampusnya karena membawa-bawa nama kampusnya sedangkan dia memberi contoh yang kurang pantas di medsos.
Sumber: orang dalem satu kampus swasta.