Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Health
  • Daftar Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Daftar Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Daftar Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini sudah mulai banyak digunakan.Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh akses layanan kesehatan. Namun, banyak yang masih menghadapi kendala dalam menggunakannya karena adanya prosedur dan kebijakan yang telah diterapkan pemerintah. Untuk dapat menggunakan BPJS dengan baik, mari kita bahas apa saja daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Daftar Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan


Prosedur dan Kebijakan BPJS Kesehatan

Berbagai prosedur dan kebijakan telah diterapkan oleh pemerintah demi lancarnya penyelenggaraan BPJS Kesehatan ini, namun masih banyak masyarakat yang kurang paham akan kebijakan dan cakupan BPJS Kesehatan yang sebenarnya. Dengan demikian, masih banyak masalah terkait penyelenggaraan program tersebut. Finansialku akan membantu Anda menjabarkan daftar operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan guna melancarkan program ini.

Daftar Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan


Tindakan yang Ditanggung

Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jenis operasi apa sajakah yang termasuk di dalamnya? Berikut penjabarannya:

  1. Operasi Jantung
  2. Operasi Caesar
  3. Operasi Kista
  4. Operasi Miom
  5. Operasi Tumor
  6. Operasi Odontektomi
  7. Operasi Bedah Mulut
  8. Operasi Usus Buntu
  9. Operasi Batu Empedu
  10. Operasi Mata
  11. Operasi Bedah Vaskuler
  12. Operasi Amandel
  13. Operasi Katarak
  14. Operasi Hernia
  15. Operasi Kanker
  16. Operasi Kelenjar Getah Bening
  17. Operasi Pencabutan Pen
  18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
  19. Operasi Timektomi


Tindakan yang Tidak Ditanggung

Banyak masyarakat yang tidak memahami kebijakan BPJS Kesehatan dan terlalu mengandalkan BPJS Kesehatan. Sehingga saat melakukan tindakan operasi, ternyata biayanya tidak ditanggung dan akhirnya pasien menjadi kesulitan dalam membayar biaya layanan kesehatannya. Oleh karena itu, hendaklah Anda memahami dengan baik kebijakan-kebijakan yang telah disediakan oleh pemerintah terkait hal tersebut. Berikut merupakan beberapa kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah berdasarkan banyak pertimbangan. Kebijakan tersebut menjelaskan beberapa operasi yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
  2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
  3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
  4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
  5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Daftar Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan


Besarnya Biaya Operasi yang Ditanggung

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, jika telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi yang dijalankan. Namun, bukan berarti Anda dapat melakukan tindakan operasi berlebihan dengan fasilitas mewah. Besarnya biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dihitung dengan sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) yang membedakan tarif pengobatan berdasarkan:

  • Kualifikasi rumah sakit (rujukan nasional, kelas A-D)
  • Kelas perawatan (BPJS kelas 1-3)
  • Regional rumah sakit (regional 1-5)
  • Tingkat keparahan (berat-sedang-ringan).

Daftar Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan


Prosedur Pengajuan BPJS Kesehatan

Salah satu poin tindakan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah operasi yang pengajuannya tidak sesuai dengan prosedur yang telah diterapkan. Untuk menghindari hal tersebut, mari kita bahas syarat apa saja yang perlu disiapkan untuk pengajuan BPJS Kesehatan. Pertama, pasien diminta untuk berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Kedua, jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit. Ketiga, dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung). Untuk proses operasi, dibutuhkan 3 syarat sebagai berikut:

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
  2. Surat rujukan dari Puskesmas.
  3. Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.


Tindakan Pascaoperasi

Perawatan pascaoperasi (baik rawat inap maupun kontrol rutin atau rawat jalan) juga akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika sudah diajukan sesuai prosedur yang berlaku. Layanan pascaoperasi dapat dinikmati oleh pasien yang tindakan operasinya ditanggung maupun tidak ditanggung oleh BPJS. Sebagai contoh, apabila tindakan operasi Anda tidak ditanggung karena dilakukan di luar negeri, Anda tetap dapat mengajukan BPJS Kesehatan pascaoperasi. Apabila pengajuan telah sesuai prosedur yang berlaku, maka biaya perawatan pascaoperasi Anda akan ditanggung.

Daftar Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan


Ikuti Prosedurnya dan Rasakan Manfaatnya

Pemerintah telah berusaha membuat layanan kesehatan yang memadai, namun kurangnya pemahaman masyarakat terkadang menjadi kendala berlangsungnya program ini. Dengan memahami dan mengikuti seluruh prosedur dan kebijakan BPJS Kesehatan, maka Anda dapat ikut merasakan manfaatnya. Dengan demikian, program BPJS Kesehatan dapat terselenggara dengan mudah dan lancar.


Apakah Anda mengetahui info seputar BPJS lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah. Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.
emoticon-Jempolemoticon-Toast


Sumber:
Daftar Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Baca Juga:
Para Suami, Inilah Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan Istri ke Perusahaan Suami
Ini Cara yang Tepat untuk Pindah Faskes BPJS
Bagaimana Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan yang Paling Mudah?
Lebih Pilih BPJS Kesehatan Kantor atau BPJS Kesehatan Perorangan?


Daftar Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Tentang Finansialku:
Finansialku.com adalah portal perencanaan keuangan individu dan keluarga. Kunjungi kami di:
Website: Finansialku.com
Facebook: @Finansialku
Twitter: @Finansialku
Google+: +Finansialku
0
10.1K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Health
HealthKASKUS Official
24.7KThread10.2KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.