bocah.jadulAvatar border
TS
bocah.jadul
Arab Ingin Bikin PLTS Terapung di RI
Jakarta - Masdar, perusahaan pengembang energi terbarukan asal Uni Emirat Arab (UEA), berminat membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung di Waduk Cirata, Purwakarta, Jawa Barat. Masdar akan bekerja sama dengan anak usaha PLN dalam proyek ini, yaitu PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB).

Agar Masdar maupun investor asal UEA lainnya merasa aman dan nyaman berinvestasi, Pemerintah Indonesia dan perwakilan Pemerintah UEA hari ini melakukan pertemuan untuk mempersiapkan perjanjian perlindungan investasi (investment protection agreement).

Perjanjian antara kedua negara ini diharapkan dapat menarik minat lebih banyak investor asal UEA ke Indonesia.

"(Rencana investasi Masdar) Tetap lanjut, ini kan payungnya. Kalau sudah ada payungnya kan dia lebih enak. Saya berharap bisa lebih banyak lagi (investasi dari UEA)," kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Arcandra mengungkapkan, perjanjian bilateral ini akan menjamin keamanan investasi di Indonesia. "Kita bahas investment protection untuk mereka (UEA), ini payungnya lah. Misalnya mengenai expropriation, nasionalisasi. Yang krusial berkaitan dengan UU Pasar Modal kita seperti apa, kalau arbitrase nanti seperti apa," tuturnya.

Dihubungi secara terpisah, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengungkapkan bahwa PLTS terapung yang akan dibangun Masdar skalanya besar, sampai ratusan Megawatt (MW).

"Mereka sudah bicara dengan PLN. Tahap pertama kemungkinan mereka bangun sekitar 200 MW," ujar Rida.

PLTS dibuat terapung di atas waduk agar biaya investasinya murah. Sebab, tak perlu pembebasan tanah. Lokasinya di Jawa, bukan di Indonesia Timur, karena pembangkit yang dibangun berkapasitas besar. Kebutuhan listrik di Indonesia Timur masih kecil. Jadi pertimbangannya adalah faktor permintaan.

Listrik dari PLTS terapung di Waduk Cirata ini akan dijual ke PLN dengan harga sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017, yaitu maksimal 85% Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik setempat.
0
1.3K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.