TS
umi2901
pelaporan perpanjangan spt badan
ceritanya gini gan,ane lapor perpanjangan spt badan tanggal 28 april 2017. tanggal 8 mei ane dpet balasan atas laporan ane itu kalau perpanjangan spt sementara ane ditolak, ane dianggep gak ngelaporin spt badan dan kena denda 1 jt. padahal tahun" sebelumnya ane lapor spt sementara gak masalah. kata pegawai pajaknya dia mengaju peraturan no 21/pj/2009 pasal 4. perusahaan ane konstruksi pajaknya pph 4 ayat 2 jadi gak ada setoran pph 29 dan dipasal 4 no 2 itu menyatakan melampirkan pph 29. jadi pelaporan spt sementara ane ditolak. mohon pencerahannya agan" semua. suwun
0
1.7K
1
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
990Thread•1.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru