Quote:
Jakarta - Per 1 Juli 2017, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur keberadaan taksi online efektif berlaku. Salah satu yang diatur yakni tentang tarif batas bawah dan batas atas taksi dalam jaringan (daring).
Jika batas bawah atau batasan tarif termurah diatur Kemenhub, bagaimana nasib tarif promo yang biasa ditawarkan penyedia aplikasi?
Direktur Angkutan dan Multi Moda, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana, menjelaskan operator taksi online bebas menerapkan tarif promo. Namun demikian, tarif promo tersebut tak boleh lebih murah dari ketetapan batas bawah.
"Boleh saja pakai tarif promo. Tapi tarif promo tersebut jangan melebihi batas promo di batas bawah," kata Cucu ditemui di Gado-gado Boplo, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Untuk pengawasannya sendiri, Kemenhub dan Pemda akan mengeceknya dari digital dashboard yang dipasang pada angkutan taksi online. Selain itu, penyedia aplikasi juga sudah bersedia membuka data transaksi taksi online mereka.
"Kita kan dalam aturan digital dashboard-nya harus ada informasi yang disampaikan mengenai tarif tersebut. (Operator) sudah bersedia (buka data) ke kita, tidak masalah," ungkap Cucu.
Lanjut dia, besaran tarif batas bawah dan batas atas nantinya akan diusulkan oleh Pemda, baru kemudian akan ditetapkan oleh Kemenhub. Targetnya, bulan Juni sudah ada tarif batas atas dan bawah yang berlaku efektif 1 Juli 2017.
"Jadi aturannya mekanisme tarif batas atas batas bawah itu kan diusulkan dari gubernur atau Pemda ke Ditjen Perhubungan Darat. Tentunya sebelum diusulkan Pemda telah dibahas di daerah dengan seluruh stakeholder," pungkas Cucu. (idr/ang)
https://finance.detik.com/berita-eko...ib-tarif-promo
tarif naik dikit gak masalah
, drpd naek taksi biasa yg dibegoin2 si supir muter2 biar makin lama dijalan ,trus nyasar pura2 gak tahu jalan