- Beranda
- Citizen Journalism
Ide "revisi" pasal penodaan agama
...
TS
malina025
Ide "revisi" pasal penodaan agama
Pastikan orang yang sengaja menghina agama saja yang kena.
Jangan orang ngomong dengan maksud membangun persahabatan, tanpa ada niat menghina, lalu tau tau karena banyak terrorist belagak tersinggung dan karena terdakwa calon kuat buat jadi gubernur malah jadi gini
Masalahnya pasal yang sekarang bukannya sudah seperti itu. "Barang siapa sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan?" Mau di revisi bagaimana lagi kalau tertulisnya apa prakteknya lain?
Kenapa si Ahok bisa kena
Jangan orang ngomong dengan maksud membangun persahabatan, tanpa ada niat menghina, lalu tau tau karena banyak terrorist belagak tersinggung dan karena terdakwa calon kuat buat jadi gubernur malah jadi gini
Masalahnya pasal yang sekarang bukannya sudah seperti itu. "Barang siapa sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan?" Mau di revisi bagaimana lagi kalau tertulisnya apa prakteknya lain?
Kenapa si Ahok bisa kena
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 0 suara
Setujukah anda pasal penodaan agama direvisi dengan mengharuskan unsur kesengajaan
Tidak perlu revisi. Yang sekarang sudah mengharuskan terdakwa sengaja menghina.
0%
Setuju revisi. Pastikan terdakwa harus sengaja menghina.
0%
Tidak setuju Revisi. Orang yang tidak bermaksud menghina pun bisa kena,
0%
Revisi. Hilangkan syarat unsur kesengajaan.
0%
Diubah oleh malina025 17-05-2017 21:18
anasabila memberi reputasi
1
726
0
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
16.9KThread•15.7KAnggota
Komentar yang asik ya