Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

EternityAvatar border
TS
Eternity
Berzina, Diganjar 74 Kali Cambukan, 2 Tahun Memandikan Mayat dan Hukum Mati
SURATKABAR.ID – Sebuah pengadilan di Teheran, Iran mengetok palu hukuman mati terhadap seorang perempuan berusia 35 tahun atas tuduhan berzina. Tidak hanya dihukum mati, sebelum dieksekusi, perempuan tersebut harus terlebih dahulu menjalani hukuman memandikan mayat selama dua tahun di kamar jenazah.

Pada awalnya, terdakwa menolak tuduhan tersebut. Tetapi setelah ditunjukkan bukti, terdakwa akhirnya mengakui kesalahannya.


“Mina, 35, dalam interogasi pertama membantah tuduhan itu, namun penyelidikan polisi terus-menerus menunjukkannya sebuah hubungan rahasia dengan seorang pria asing. Melihat bukti, tidak ada pilihan selain mengakui,”tulis media Iran seperti yang tertera di sindonews.com pada Senin (15/5/2017).

Dan di Iran, berzinah dipandang sebagai kejahatan tertinggi. Dan perbuatan tersebut memungkinkan hakim untuk menerapkan hukuman mati jika terjadi banyak pelanggaran. Hukum Syariah Islam yang menerapkan rajam terhadap orang yang terbukti berzinah telah diterapkan sejak revolusi 1979.

Baca juga: Heboh Video ‘Nasdem Punya Kejaksaan dan Media’, Begini Klarifikasi Ridwan Kamil

Tetapi, di tahun 2013, Iran mengubah hukum yang dikecam dunia interansional tersebut. Saat ini, hakim pengadilan diizinkan memberikan hukuman yang berbeda sesuai dengan keinginan mereka.

Selain dihukum itu semua, ternyata sang perempuan juga dihukum cambuk sebanyak 74 kali. Tidak hanya perempuan saja yang dihukum, pria asing yang dtuduh telah berzina itu juga diadili secara tertutup.

”Pria asing juga dihukum 99 cambukan dan diasingkan ke sebuah kota terpencil. Setelah memverifikasi penilaian dari putusan Mahkamah Agung, perempuan dan pria tersebut nantinya akan dieksekusi,”


Di Indonesia sendiri, Aceh merupakan kota yang menerapkan hukuman yang berbasis Syariah Islam. Meski begitu, tidak ada yang berzinah yang dihukum mati. Aceh menerapkan hukuman cambuk bagi mereka yang terbukti melakukan zina. Dan hukuman cambuk ini disaksikan banyak orang agar menimbulkan efek jera.

sumber : http://www.suratkabar.id/40115/news/...n-hukuman-mati

Yah pulang dong habib rizieq daripada nanti di hukum di arab sana emoticon-Kaskus Radio
0
1.9K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.