- Beranda
- Citizen Journalism
Analisa Pasal KUHP 156 a
...
TS
malina025
Analisa Pasal KUHP 156 a
Original Posted By malina025 ►
Ngomong ngomong soal 2 pengacara ini, saya mau cari info kemana mana
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 156 a ini kok agak jauh panggang dari api ya? Apa yang di maksud "sengaja" di sini? Apa sengaja mengeluarkan perasaan
atau harus sengaja mengeluarkan perasaan yang bersifat permusuhan. Masalahnya adalah apa si Ahok tau waktu dia bilang begitu itu akan dianggap penodaan agama? Soalnya sampai sekarang saja banyak orang punya perbedaan pendapat yang tajam soal ini. Lagi pula orang yang bilang agama dipakai sebagai alat berbohong sudah banyak. Kok hanya Ahok yang diadili?
Apakah pasal b harus dibuktikan juga?
Jadi harus ada unsur kalau terdakwa berusaha supaya orang tidak menganut agama apapun.
Itu yang saya mau tau.
Itu kayaknya pasal bertujuan untuk mencegah atheism
---
Jawabannya ini
Yg ente bold itu bukan utk pelaku/ ahok doang. Tp buat yg merasa ternodai agamanya, disalahgunakan agamanya. Jadi ada awal si ahok pelaku yg dianggap melakukan 156 point a, lalu ada pihak yg merasa menjadi "korban" di 156 a tsb. Di masjid, di gereja jg banyak saling hina dan tuding agama lain tp scope nya privat dan tdk ada yg merasa tersakiti, maka tdk terpenuhi 156 a nya, walaupun ustad atau pendeta nya secara ekstrem menghina. Jadi harus ada org yg merasa diresahkan baru terpenuhi.
Dlm 5 tahun terakhir ini sdh 150 orang lbh (cmiiw) yg diadili karena kasus penistaan agama. Yg di blow up besar selain ahok ada arswendo atmowiloto, lia eden, hb yasin, antonius bawengan, permadi dll.
Benar yg berbuat penistaan sdh banyak. Tp tdk serta merta diadili jika unsur aduan nya tdk terpenuhi. Terakhir ada kasus anthony hutapea yg menghina Islam kalau tdk salah, dan tdk dihukum. Begitu jg sebaliknya ada jg Islam yg menghina agama lain tp tdk dihukum.
Point b tdk mengikat. Point b itu utk org2 seperti lia aminuddin yg menyebarkan sekte sesat, sehingga org2 tdk menganut agama apapun jg diantara 5 agama yg diproteksi sila pertama Pancasila. Juga mengikat org ateis yg menyebarkan ajarannya.
----
Okay saya melihat masalah di sini:
1. Ahok, kayaknya tidak tahu kalau ucapannya itu termasuk penodaan agama. Jangankan Ahok, masalahnya udah sepanjang ini saja sampai sekarang masih pro dan kontra. Jadi di sini orang tidak bisa tau apa yang dia lakukan illegal atau tidak sebelum hal dilakukan. Ya ini masalah dong untuk orang yang mau patuh pada hukum. Kalo kita mau patuh pada hukum ya seharusnya kita tau apa yang kita buat melanggar atau tidak sebelum buat
2. Bisa saja, saya tidak menuduh ya, karena pilkada, banyak orang belagak tersinggung, atau dibayar untuk tersinggung, supaya Ahok kalah pemilu. Nah ini satu masalah juga, dimana hukum tidak saja bisa diinterfensi, tapi memang di design untuk diinterfensi. Karena status kriminalnya tidak ditentukan oleh terdakwa tapi oleh musuhnya terdakwa. Artinya setiap perkataan kita, yang normalnya legal, tau tau bisa jadi kriminal kalo ada yang mau jatohin kita. Ini masalah besar justru buat pejabat bersih yang tentu saja musuhnya banyak.
3. Saya kira masalah terbesar dari pasal ini adalah banyak orang yang kena pasal ini pasti tidak sengaja menodai agama. Kenapa? Karena kalo gw sengaja mau menghina agama ya gw tinggal ngomong anonymous online beres. Saya kira matery yang jelas sengaja menghina agama di youtube juga banyak. Jadi pasal ini sama sekali tidak akan mampu mencegah penghinaan agama. Yang ada hanyalah alat politik untuk menjatuhkan pejabat jujur.
Nah ini bagaimana solusinya?
Saya baca kalau dalam hukum ada asas interpretasi itu harus lenient. Kalau hukum multi tafsir, tafsir yang paling lenient lah yang dipakai untuk terdakwa. Ini bagaimana?
Ngomong ngomong soal 2 pengacara ini, saya mau cari info kemana mana
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 156 a ini kok agak jauh panggang dari api ya? Apa yang di maksud "sengaja" di sini? Apa sengaja mengeluarkan perasaan
atau harus sengaja mengeluarkan perasaan yang bersifat permusuhan. Masalahnya adalah apa si Ahok tau waktu dia bilang begitu itu akan dianggap penodaan agama? Soalnya sampai sekarang saja banyak orang punya perbedaan pendapat yang tajam soal ini. Lagi pula orang yang bilang agama dipakai sebagai alat berbohong sudah banyak. Kok hanya Ahok yang diadili?
Apakah pasal b harus dibuktikan juga?
Jadi harus ada unsur kalau terdakwa berusaha supaya orang tidak menganut agama apapun.
Itu yang saya mau tau.
Itu kayaknya pasal bertujuan untuk mencegah atheism
---
Jawabannya ini
Yg ente bold itu bukan utk pelaku/ ahok doang. Tp buat yg merasa ternodai agamanya, disalahgunakan agamanya. Jadi ada awal si ahok pelaku yg dianggap melakukan 156 point a, lalu ada pihak yg merasa menjadi "korban" di 156 a tsb. Di masjid, di gereja jg banyak saling hina dan tuding agama lain tp scope nya privat dan tdk ada yg merasa tersakiti, maka tdk terpenuhi 156 a nya, walaupun ustad atau pendeta nya secara ekstrem menghina. Jadi harus ada org yg merasa diresahkan baru terpenuhi.
Dlm 5 tahun terakhir ini sdh 150 orang lbh (cmiiw) yg diadili karena kasus penistaan agama. Yg di blow up besar selain ahok ada arswendo atmowiloto, lia eden, hb yasin, antonius bawengan, permadi dll.
Benar yg berbuat penistaan sdh banyak. Tp tdk serta merta diadili jika unsur aduan nya tdk terpenuhi. Terakhir ada kasus anthony hutapea yg menghina Islam kalau tdk salah, dan tdk dihukum. Begitu jg sebaliknya ada jg Islam yg menghina agama lain tp tdk dihukum.
Point b tdk mengikat. Point b itu utk org2 seperti lia aminuddin yg menyebarkan sekte sesat, sehingga org2 tdk menganut agama apapun jg diantara 5 agama yg diproteksi sila pertama Pancasila. Juga mengikat org ateis yg menyebarkan ajarannya.
----
Okay saya melihat masalah di sini:
1. Ahok, kayaknya tidak tahu kalau ucapannya itu termasuk penodaan agama. Jangankan Ahok, masalahnya udah sepanjang ini saja sampai sekarang masih pro dan kontra. Jadi di sini orang tidak bisa tau apa yang dia lakukan illegal atau tidak sebelum hal dilakukan. Ya ini masalah dong untuk orang yang mau patuh pada hukum. Kalo kita mau patuh pada hukum ya seharusnya kita tau apa yang kita buat melanggar atau tidak sebelum buat
2. Bisa saja, saya tidak menuduh ya, karena pilkada, banyak orang belagak tersinggung, atau dibayar untuk tersinggung, supaya Ahok kalah pemilu. Nah ini satu masalah juga, dimana hukum tidak saja bisa diinterfensi, tapi memang di design untuk diinterfensi. Karena status kriminalnya tidak ditentukan oleh terdakwa tapi oleh musuhnya terdakwa. Artinya setiap perkataan kita, yang normalnya legal, tau tau bisa jadi kriminal kalo ada yang mau jatohin kita. Ini masalah besar justru buat pejabat bersih yang tentu saja musuhnya banyak.
3. Saya kira masalah terbesar dari pasal ini adalah banyak orang yang kena pasal ini pasti tidak sengaja menodai agama. Kenapa? Karena kalo gw sengaja mau menghina agama ya gw tinggal ngomong anonymous online beres. Saya kira matery yang jelas sengaja menghina agama di youtube juga banyak. Jadi pasal ini sama sekali tidak akan mampu mencegah penghinaan agama. Yang ada hanyalah alat politik untuk menjatuhkan pejabat jujur.
Nah ini bagaimana solusinya?
Saya baca kalau dalam hukum ada asas interpretasi itu harus lenient. Kalau hukum multi tafsir, tafsir yang paling lenient lah yang dipakai untuk terdakwa. Ini bagaimana?
Diubah oleh malina025 12-05-2017 21:44
nyong.eq dan anasabila memberi reputasi
2
1.1K
0
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
16.8KThread•15.5KAnggota
Komentar yang asik ya