Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Perusahaan Dagang (PD) Apa Saja Syarat Pendiriannya dan Apa Bedanya dengan PT?
Perusahaan Dagang (PD) Apa Saja Syarat Pendiriannya dan Apa Bedanya dengan PT?


Apakah Anda berniat mendirikan perusahaan dagang?Lantas, apa saja syarat yang harus dipersiapkan dalam mendirikan Perusahaan Dagang dan apa bedanya dengan Perseroan Terbatas? Simak liputan dari Tim Finansialku berikut ini. Selamat membaca!

Perusahaan Dagang (PD) Apa Saja Syarat Pendiriannya dan Apa Bedanya dengan PT?


Mengenal Perusahaan Dagang

Zaman sekarang ini semakin banyak bermunculan para pengusaha baru yang berlatarbelakang anak sekolahan, mahasiswa dan bahkan ibu rumah tangga. Dengan tujuan menambah penghasilan dan juga pengalaman, mereka mulai melakukan usaha dagang dengan berbagai produk barang atau jasa yang diperjualbelikan. Berdagang dapat diartikan sebagai suatu kegiatan bisnis menjual barang atau jasa kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan, termasuk di dalamnya juga seorang perantara atau distributor.

Perusahaan Dagang (PD) Apa Saja Syarat Pendiriannya dan Apa Bedanya dengan PT?


Usaha dagang yang dilakukan pada awalnya hanya sebatas sampingan untuk mengisi waktu luang, tetapi lama kelamaan karena untung yang didapat semakin besar, jangkauan pemasaran semakin luas sehingga menuntut harus bekerja lebih fokus dan perlu penambahan pekerja pula karena sudah tidak dapat dilakukan seorang diri. Bahkan mereka yang tadinya bekerja sebagai karyawan, cenderung memilih resign dari pekerjaannya dan memfokuskan diri pada usaha dagangnya yang semakin menuntut waktu dan tenaga lebih ekstra karena keuntungan yang sangat menjanjikan.

Perbedaan Perusahaan Dagang (PD) dengan Perseroan Terbatas (PT)

Banyak pertanyaan yang timbul seputar usaha dagang yang semakin berkembang apakah harus didaftarkan secara legal (berbadan hukum) dan apa bedanya dengan perseroan terbatas apabila usaha dagang kita sudah sangat berkembang?

Berikut ini perbedaan dari usaha dagang dan perseroan terbatas sehingga dapat membantu kita mengenai kapan harus mengubah usaha dagang kita dari bentuk Usaha atau Perusahaan Dagang (PD) kepada bentuk PT (Perseroan Terbatas).

  • Dari segi kepemilikan, Perusahaan Dagang dimiliki oleh perseorangan sedang Perseroan Terbatas (PT) setidaknya dimiliki oleh 2 orang pendiri atau pemegang saham.
  • Perusahaan Dagang tidak memerlukan status badan hukum sedangkan Perseroan Terbatas (PT) harus memiliki badan hukum.
  • Pemilik dari Perusahaan Dagang pada umumnya berfungsi juga sebagai pengurus jalannya usaha sedangkan Perseroan Terbatas terdapat pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus/direksi.
  • Modal minimum dari Perusahaan Dagang tidak ditentukan minimalnya sedangkan untuk PT modal minimum adalah Rp50 juta.

Perusahaan Dagang (PD) Apa Saja Syarat Pendiriannya dan Apa Bedanya dengan PT?


Syarat Pendirian Perusahaan Dagang (PD)

Sebetulnya prosedur mendirikan PD/UD secara resmi belum ada, namun apabila Anda ingin melakukan perizinan untuk mendirikan Perusahaan Dagang agar dirasa lebih legal, setidaknya Anda perlu melakukan beberapa syarat diantaranya:

  1. Adanya izin Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan dan Kecamatan tempat usaha.
  2. Perlu mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri.
  3. Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perseorangan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Perdagangan setempat. Namun, SIUP ini tidak diwajibkan bagi Perusahaan Dagang sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007, jadi poin ini adalah sebuah opsi yang tidak wajib dilakukan.
  4. Jika suatu Perusahaan Dagang memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Perusahaan Dagang (PD) Apa Saja Syarat Pendiriannya dan Apa Bedanya dengan PT?


Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Apabila usaha dagang Anda berkembang dan Anda berniat untuk mendirikan PT, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yakni mengenai pendirian PT diantaranya:

  1. Memiliki minimal dua pemegang saham (Pasal 7 ayat [1] UUPT).
  2. Memiliki modal dasar minimal Rp50 juta, yang paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian (Pasal 32 UUPT).
  3. Perseroan Terbatas harus didirikan dengan Akta Notaris dalam Bahasa Indonesia (Pasal 7 ayat [1] UUPT).
  4. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham (Pasal 7 ayat [2] UUPT).

Tidak hanya itu, beberapa pengurusan surat izin yang diperlukan dalam pengoperasian PT antara lain Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, Surat Domisili, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan atau TDP, dan surat izin lainnya dari departemen teknis terkait.

Badan Usaha yang Wajib Berbadan Hukum atau Menjadi PT

Lantas, badan usaha seperti apakah yang harus memiliki naungan badan hukum atau berbentuk Perseroan Terbatas (PT)? Dalam melakukan perubahan dari Perusahaan Dagang ke Perseroan Terbatas (PT) harus ditinjau dari visi, misi dan tujuan dari badan usaha tersebut. Apabila dalam perkembangan Perusahaan Dagang memiliki visi, misi dan tujuan untuk memperluas kegiatan Perusahaan Dagang, maka sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku Perusahaan Dagang Tersebut harus diubah dengan membentuk badan usaha yang baru.

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, badan usaha yang wajib memiliki payung badan hukum diantaranya seperti Bank, Rumah Sakit dan penyelenggara pendidikan formal. Selain itu, apabila terdapat penyertaan modal asing dalam badan usaha tersebut, maka badan usaha tersebut wajib untuk berbentuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas.


Apakah usaha bisnis Anda mulai berkembang dan mengharuskan Anda berekspansi menjadi badan usaha yang berpayungkan badan hukum atau Perseroan Terbatas (PT)? Bagikan pandangan Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini dan jangan lupa untuk membagikan berbagai informasi mengenai artikel Finansialku kepada rekan-rekan dan teman-teman Anda. Terima kasih.
emoticon-Jempolemoticon-Toast


Sumber:
Perusahaan Dagang (PD): Apa Saja Syarat Pendirian dan Apa Bedanya dengan Perseroan Terbatas (PT)?

Baca Juga:
Kebiasaan, Peraturan dan Gaya Kepemimpinan di Perusahaan Amazon yang Perlu Anda Ketahui
Mendapat Keuntungan dari Bisnis yang Sukses – Perusahaan Kompetisi Sempurna vs Perusahaan Monopoli
Contoh Laporan Keuangan Perusahaan: Laporan Laba Rugi, Neraca, Laporan Arus Kas dan Cara Bacanya untuk Investor
Gaya Kepemimpinan Servant Leadership Ala Presiden Jokowi, Yang Harusnya Dimiliki Setiap Pemimpin Perusahaan


Perusahaan Dagang (PD) Apa Saja Syarat Pendiriannya dan Apa Bedanya dengan PT?

Tentang Finansialku:
Finansialku.com adalah portal perencanaan keuangan individu dan keluarga. Kunjungi kami di:
Website: Finansialku.com
Facebook: @Finansialku
Twitter: @Finansialku
Google+: +Finansialku
nona212Avatar border
nona212 memberi reputasi
1
6.7K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Entrepreneur Corner
Entrepreneur CornerKASKUS Official
22KThread4.6KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.