- Beranda
- Citizen Journalism
Mengapa Banyak Ahli Hukum Menganggap Keputusan Hakim Salah
...
TS
malina025
Mengapa Banyak Ahli Hukum Menganggap Keputusan Hakim Salah
Pasal 156
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaanterhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Apa si Ahok bermaksud menghina agama islam? Apa Ahok pernah memusuhi orang Islam?
Apa begini perlakuan majoritas orang Indonesia terhadap pejabat yang sudah kerja keras buat mereka? Kalau memang ya, ya apa boleh buat. Tapi apa iya?
Itu bagian b dari pasal 156 a mengapa tidak disinggung sama sekali?
Memang semua orang yang terkena pasal ini tidak pernah lolos. Tapi ingat, orang yang bilang ulama/pendeta/dll bohong itu banyak. Majoritas tidak pernah sampai pengadilan. Ahok sampai pengadilan karena dia jadi cagub. Jadi ada incentive kuat dari lawan politiknya untuk mensponsori demo dan lain lain. Kalo Ahok bukan cagub, yang bilang orang bisa bohong pake agama udah biasa.
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaanterhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Apa si Ahok bermaksud menghina agama islam? Apa Ahok pernah memusuhi orang Islam?
Apa begini perlakuan majoritas orang Indonesia terhadap pejabat yang sudah kerja keras buat mereka? Kalau memang ya, ya apa boleh buat. Tapi apa iya?
Itu bagian b dari pasal 156 a mengapa tidak disinggung sama sekali?
Memang semua orang yang terkena pasal ini tidak pernah lolos. Tapi ingat, orang yang bilang ulama/pendeta/dll bohong itu banyak. Majoritas tidak pernah sampai pengadilan. Ahok sampai pengadilan karena dia jadi cagub. Jadi ada incentive kuat dari lawan politiknya untuk mensponsori demo dan lain lain. Kalo Ahok bukan cagub, yang bilang orang bisa bohong pake agama udah biasa.
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 0 suara
Adilkah keputusan hakim Ahok?
Adil
0%
Salah
0%
anasabila memberi reputasi
1
941
0
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
17.1KThread•15.9KAnggota
Komentar yang asik ya